Sumbangan Dana ke Capres Bisa Jadi Gratifikasi jika Berasal Dari pihak asing

843

Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono mengatakan, sumbangan dana kepada calon presiden dan wakil presiden bisa berpotensi menjadi gratifikasi jika sumbangan tersebut diperoleh dari pihak-pihak yang dilarang menurut undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, capres dan cawapres dilarang menerima sumbangan dari sejumlah pihak. Giri menyebutkan, pihak-pihak tersebut adalah pihak asing, penyumbang dengan identitas yang tidak jelas, pemberi sumbangan dari hasil tindak pidana termasuk pencucian uang, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta pemerintah desa, termasuk badan usaha milik desa.

“Hal itu diatur dalam Pasal 103 ayat 1 UU Pilpres,” kata Giri melalui pesan singkat, Sabtu (31/5/2014). Dia pun mengimbau capres dan cawapres melapor kepada KPK jika memperoleh sumbangan dana dari sejumlah pihak yang dilarang undang-undang tersebut. “Agar KPK menganalisisnya,” sambungnya.

Kendati demikian, Giri menekankan bahwa penyelenggara negara atau pejabat yang tengah mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden diperbolehkan menerima sumbangan dari masyarakat sepanjang hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pilpres.

Menurut Giri, bila kepala daerah diizinkan cuti atau disahkan menjadi capres-cawapres, sebagian tanggung jawab penyelenggara negara atau pejabat tersebut telah lepas. Dengan demikian, UU Pemilu Presiden menjadi lex specialis atau aturan khusus yang mengizinkan calon tersebut menerima sumbangan dari masyarakat.

Kondisi ini, lanjut Giri, berbeda dengan calon anggota legislatif petahana (incumbent) yang prosedurnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Menurut undang-undang tersebut, kata Giri, sumber dana kampanye berasal dari partai dan kekayaan pribadi. “Tidak diatur dari sumbangan masyarakat karena yang dapat menerima sumbangan adalah parpol dan calon anggota DPD,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah orang mempersoalkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang membuka rekening untuk menerima sumbangan dana kampanye. Mereka berpendapat, saat ini Jokowi masih berstatus Gubernur DKI Jakarta. Adapun Jokowi berpendapat, langkah tersebut tidak melanggar hukum.