Anas Hadapi Hukuman 20 Tahun Penjara

805

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Anas Urbaningrum dengan pasal penerimaan hadiah atau janji dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surat dakwaan buat Anas disusun dalam bentuk kumulatif.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 KHUPidana,” kata Jaksa Yudi Christiana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2014).

Ancaman hukuman pasal tersebut mencapai 20 tahun penjara. Menurut Jaksa Yudi, ada sejumlah hadiah atau janji yang diterima Anas selaku anggota DPR periode 2009-2014.

“Penerimaan sebesar Rp2 miliar dari PT Adhi Karya, penerimaan dari Muhammad Nazaruddin sebesar Rp84,5 miliar dan 36 ribu dollar AS, dan Rp30 miliar dan 5,2 juta dollar AS, penerimaan satu unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD, dan penerimaan lain berupa fasilitas survei dari Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp478 miliar dan penerimaan mobil Toyota Vellfire B 69 AUD dari PT Atrindo Internasional,” sebut Yudi.

Selain mendakwa Anas menerima hadiah atau janji, Anas juga didakwa melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berkelanjutan yang menerima hadiah atau janji.

““Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KHUPidana,” tambah Yudi.

Anas pun dijerat dengan pasal TPPU. Sebab, kata Yudi, Anas melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

“Yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” imbuh Yudi.

Perbuatan tersebut, kata Yudi diduga melangar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

(Fit)