Undang undang Koperasi Tahun 2012 Dihapus

841

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan seluruh isi UU Koperasi nomor 17 Tahun 2012 bertentangan dengan konstitusi. Dengan demikian, UU Koperasi UU
No 25/1992 tentang Perkoperasian tetap berlaku sampai ada UU pengganti.

“Menyatakan mengabulkan permohonan dari pemohon III, pemohon V, pemohon VI, pemohon VII dan pemohon VIII,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva
saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/5).

Penghapusan UU Koperasi Nomor 17/2012, karena telah  mengebiri asas kekeluargaan serta filosofi gotong royong, yang menjadi jiwa dan roh koperasi, seperti diatur dalam konstitusi (UUD 1945).

Akibatnya, Koperasi tak beda dengan entitas persereon dengan pembatasan jenis usaha.
Hal ini bertentang dengan pasal 33 ayat 1 UUD 1945, yang menyebutkan   koperasi harus
dilandaskan asas kekeluargaan dan semangat gotong royong.

“UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru,” jelas Hamdan.

Salah satu  pemohon  Wigati Ningsih menyambut penuh suka cita, karena UU Nomor 17/2012 tidak berpihak kepada anggota, sebaliknya  memberikan keuntungan pada pemilik modal.

“Hal ini akibat koperasi disamakan dengan perseroan terbtas (PT), juga permodalan,
penyertaan permodalan dari luar. Akhirnyan koperasi tidak lagi dinikmati oleh anggota, tapi pemilik modal,” ujarnua usai putusan uji materi.

Para pemohon dalam perkara No 28/PUU-XI/2013, Rabu (28/5), terdiri  Pemohon III adalah Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), pemohon V (Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur), pemohon VI  (Gabungan Koperasi Susu Indonesia, pemohon VII (Agung Haryono (Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Negeri Malang), dan pemohon VIII (Mulyono pensiunan PT Telkom di Bojonegoro)

MEMASUNG

Hamdan menjelaskan pembatasan usaha dalam empat jenis kegiatan usaha, seperti diatur dalam UU Nomor 17/2012 telah memasung kreatifitas koperasi dalam menentukan kegiatan yuang digeluti.

Padahal, disisi lain telah telah terjadi perkembangan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi yang berakibat pada berkembangnya berbagai jenis kegiatan usaha.

“Artinya, dengan ketentuan dalam UU dimaksud,  koperasi harus menutup kegiatan usaha yang lain dan harus memilih satu jenis saja kegiatan usahanya.” (abi)