KPK Kembali Sita Mobil Airin Terkait Kasus Suaminya

754

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita mobil milik Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat suaminya, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan). Kali ini, mobil Airin yang disita KPK adalah Honda CRV hitam bernomor polisi B 1983 SJF.

“CRV hitam B 1938 SJF atas nama Airin,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/7/2014).

Selain mobil, KPK menyita motor Honda Vario yang diatasnamakan Wawan. Menurut Johan, kedua kendaraan ini sudah diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, terkait kasus yang sama, KPK menyita dua mobil Mercedes Benz dari kediaman Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Bandung, Jawa Barat. Adapun, Tatu merupakan kakak Wawan.

Selain menyita dua Mercedes, KPK mengamankan Mitsubishi Pajero Sport putih bernomor polisi B 1709 SJE terkait yang sama. Mobil sport itu diantarkan ke Gedung KPK di Jakarta oleh sopir PT Bali Pasific Pragama. KPK juga telah mengamankan Jaguar hitam bernomor polisi B 99 AZZ atas nama Airin beberapa waktu lalu.

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dugaan pencucian uang setelah mengembangkan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak yang menjerat Wawan lebih dulu. KPK juga menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten.

Dua perkara Wawan sudah naik ke pengadilan, yaitu dugaan pemberian suap sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait Pilkada Lebak dan pemberian hadiah kepada Akil Mochtar, mantan Ketua MK, dalam sengketa Pilkada Banten. (Kom)