Resmi menjadi tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan dan penggunaan dana haji tahun anggaran 2012-2013, Suryadharma dicegah bepergian ke luar negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi telah mendapat persetujuan surat pencegahan untuk Suryadharma Ali dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Menginfokan cegah baru dari KPK. Dicegah berdasarkan SKEP Nomor KEP-720/01/05/2014 tgl 22 Mei 2014. Nama: SURYADHARMA ALI, TTL: Jakarta, 19 sept 1956, Pekerjaan: Menteri Agama RI,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (22/5/2014).
Pencegahan, kata Denny, dilakukan terkait proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
“Cegah berlaku 6 bulan,” tegas dia.
(Bob)