Markas Besar Kepolisian RI menegaskan bahwa anggota Polri tidak diperkenankan untuk datang ke diskotek manapun, kecuali dalam rangka urusan dinas kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Umum Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, jika ada Anggota Polri yang ke diskotek di luar urusan dinas itu merupakan pelanggaran etika profesi. “Secara etika profesi, tidak diperkenankan kecuali dalam hal tugas,” tegas Boy di Mabes Polri.
Boy menegaskan bahwa potensi peredaran narkoba di tempat hiburan malam, harus menjadi sesuatu yang mesti dicermati pemerintah. “Evaluasi izin tempat hiburan, jika terbukti menjadi tempat peredaran narkoba,” katanya.
Seperti diketahui, seorang Anggota Polda Sulawesi Utara Brigadir Dua JVG tewas di Diskotek Stadium, Jakarta Barat, Jumat 16 Mei 2014. JVG yang datang bersama rekannya Anggota Polri itu diduga tewas overdosis narkoba.
Menurut Boy, saat ini kasus tersebut sudah ditangani Divisi Propam. Dia menegaskan, akan ada sanksi jika rekan JVG lain terbukti terkait dengan narkoba. “Akan ada proses terhadap mereka. Polri akan mengambil langkah-langkah hukum, pelanggaran disiplin dan kode etik,” ujarnya.
Menurutnya, nanti jika dalam sidang kode etik profesi terbukti, maka atas akan memberikan sanksi apakah yang bersangkutan masih layak menjadi Anggota Polri atau tidak. “Jadi, bisa kena semacam pemberhentian,” ungkapnya. (boy/jpnn)