Kadis DPPKD Banten Ditetapkan Sebagai Tersangka

1108

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten, Zaenal Mutaqien (ZM) dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten pilihan Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah ini diduga terlibat kasus dugaan penyelewengan dan penggunaan dana hibah Provinsi Banten Tahun 2011 dan Tahun 2012.

Khabar ini menguat setelah korps Adhiyaksa ini menggeledah Kantor DPPKD Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KPPPB) Kota Serang, Selasa (20/5). Tidak hanya Kantor DPPKD, tim penyidik Kejati juga mengobok-obok Biro Kesra.

Dengan mengenakan rompi hitam bergaris merah dengan tulisan ‘Satuan Khusus Pemberantas Korupsi’ korps baju coklat ini datang dengan menggunakan 3 kendaraan minibus dengan diketuai oleh Jaksa Alex Sumarna. Dimulai sekitar pukul 12.00, tim penyidik mengangkut tiga dus besar berkas dari DPPKD Banten. Hingga saat ini penggeledahan di dua kantor masih berlangsung.

Eddy Sumarman, Kasi III Bidang Intelijen Kejati Banten, membenarkan pihaknya menggeladah di Kantor DPPKD dan Biro Kesra. Eddy juga membenarkan penggeledahan di dua tempat itu terkait dugaan penyelewengan dana hibah.

“Penggeledahan ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan penyelewengan dan penggunaan dana hibah Provinsi Banten Tahun 2011 dan Tahun 2012,” kata Eddy ditemui wartawan di Kejati Banten.

Dikatakan Eddy, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ini penyidik sudah menetapkan 7 tersangka. Ketujuh nama tersangka kasus tersebut berinisial ZM, YMS, WH, DS, SH, SA dan AS. Ketujuh nama tersebut diduga merupakan pejabat DPPKD Provinsi Banten. Hanya saja, Eddy enggan memberikan jabatan ke tujuh tersangka tersebut. Begitupun dengan tersangka berinisial ZM.

“Saya tidak menyebut namanya loh, tapi salah satu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu kepala dinas,” kata Eddy. (har)