Hentikan Produksi , 4.900 Karyawan PT HM Sampoerna Di-PHK

818

PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) menghentikan kegiatan produksi dua pabrik Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Jember dan Lumajang. Penghentian operasi itu dilakukan mulai tanggal 31 Mei 2014. Akibatnya 4.900 karyawan pabrik akan diberhentikan.

Saat ini perusahaan akan memfokuskan produksi SKT di lima pabrik lainya di Surabaya.

Sekretaris Perusahaan Sampoerna, Maharani Subandhi, mengatakan penutupan ini dilakukan karena adanya penurunan pangsa pasar segmen SKT secara terus menerus hingga 23,1 persen di tahun 2013.

“Angkanya turun terus dari 30,4 persen di tahun 2009. Hal ini bisa terjadi karena perubahan preferensi perokok dewasa dari sigaret kretek tangan ke sigaret kretek mesin dengan filter,” ujar Maharani dalam rilis yang diterima VIVAnews, Sabtu 17 Mei 2014.

Maharani menambahkan, dalam catatanya, penurunan yang terjadi pada tahun 2013 itu merupakan penurunan yang sangat besar dan tidak pernah terjadi sebelumnya.

Hal tersebut, lanjut dia, juga berdampak bagi kinerja merek SKT Sampoerna. “Dimana volume penjualan kami pengalami penurunan sebesar 13 persen pada tahun 2013. Total volume SKT industri terus mengalami penutunan hingga kuartal pertama tahun 2014 mencapai 16,1 persen,” jelas Maharani.

Dia melihat tidak akan ada perubahan tren pada segmen SKT dalam waktu dekat ini. Untuk itu, perusahaan rokok terbesar di Indonesia ini mengambil keputusan untuk menutup dua pabriknya. Ini dilakukan sebagai jalan terakhir yang telah dipertimbangkan secara matang dan menyeluruh.

Nasib karyawan

Sementara itu, terkait dengan pemecatan 4.900 karyawan di dua pabrik itu, lanjut Maharani, perusahaan telah memberikan dukungan dan bantuan selama masa sulit seperti ini.

“Bagi mereka yang terkena dampak pada putusan ini akan mendapatkan paket pesangon yang jumlahnya lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah dalam undang-undang Tenaga Kerja No.14 tahun 2003,” katanya.

Bukan hanya itu, perusahaan juga akan mebayar THR Idul Fitri tahun 2014. Maharani menambahkan, perusahaan akan bertanggungjawab atas putusan tersebut dengan nasib karyawan.

Contohnya dengan memberikan program pelatihan kewirausahaan yang diharapkan bisa membantu pkaryawan mendapatkan keahlian baru dalam mencari penghasilan. (umi)