KPK Akan Pidanakan Pihak Penghalang Penyidikan Kasus Atut

641

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan ada pihak yang tengah berupaya menghalangi penyidikan kasus yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Chasan. Bambang pun menegaskan pihak tersebut bisa dijerat dengan pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Bambang, penyidik saat ini tengah melakukan pengembangan kasus Atut, termasuk kepada pihak yang menghalangi penyidikan. “Pengembangan yang lain itu kan ada pihak-pihak lain yang mempunyai peran mengaburkan kasus ini,” kata Bambang di Hotel Ibis, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat..

Bambang menerangkan, penyidik tengah berkonsentrasi atas hal tersebut. Sebab, pihak yang diduga mengaburkan kasus ini sudah bertindak keterlaluan. “Kita mulai konsentrasi di situ, karena sudah keterlaluan,” sebutnya.

Pengaburan itu, kata dia, dilakukan dengan sengaja untuk menghalangi proses penegakan hukum. Untuk itu, Bambang mengaku Komisi pun mulai memanggil satu persatu pihak yang diduga berperan dalam mengaburkan kasus ini.

“Kami ingin konsentrasi karena itu obstruction of justice, krn dia secara sengaja mengelabui, ingin bermaksud mengelabui ingin mengaburkan proses penegakan hukum,” jelasnya.

Dia pun menegaskan, KPK bakal memperkarakan tindakan tersebut. Bahkan, kata dia, para pihak tersebut bisa dijerat dengan pasal menghalangi penyidikan. “Kita cobalah satu-satu. Kita mulailah dari satu. (Mereka) Bisa kena pasal 21 atau bisa kena pasal 22,” tegasnya.