Pemkot Cilegon Tutup Paksa Sejumlah Tempat Hiburan Malam

2050

Jajaran pemerintah kota (Pemkot) Cilegon akhirnya menutup paksa sejumlah tempat hiburan yang dianggap kerap membandel mengabaikan larangan operasional tempat hiburan  dan tidak  mematuhi SK Walikota nomor 300/Kep.145.Disbudpar/2014 tentang penutupan tempat hiburan malam dan Perda No 2 Tahun 2003, pada Jum’at 4 April 2014 sekitar pukul 23.00

Sejumlah tempat Hiburan malam yang ditutup paksa itu di antaranya Lounge Modern (LM) Karaoke, New Saiki, Regent, dan Dinasty yang tepat berada di jalan protokol Kota Cilegon hingga batas waktu yang belum ditentukan oleh Pemkot Cilegon..

Asda I Setda Pemkot Cilegon, Taufiqurrahman yang juga sebagai ketua tim penutupan tempat hiburan malam mengatakan, penutupan ini dilakukan mengingat banyaknya tempat hiburan yang kerap melanggar.“Kami melakukan penutupan tempat hiburan kepada yang melanggar sebagaimana yang telah dituangkan aturannya dalam SK Walikota dua minggu lalu. Karena tempat hiburan kembali buka lagi, harus ditindaklanjuti dengan penutupan paksa,” ujarnya . ” Seharusnya dengan penutupan ini, pemilik tempat hiburan, mudah-mudahan mentaati aturan yang diberlakukan Pemkot Cilegon,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata (Disbudpar) Kota Cilegon Buchori menegaskan, penutupan tersebut merupakan satu bentuk peringatan keras kepada pemilik tempat hiburan malam yang kerap membandel SK Walikota dan Perda tempat hiburan yang diberlakukan. “Ini adalah bentuk ketegasan kami,” pungkasnya

Ditambahkan Buchori,  penutupan tersebut merupakan bentuk peringatan keras kepada pemilik tempat hiburan malam yang kerap mengangkangi SK Walikota dan Perda.”Sekarang kita tutup secara fisik, ini sudah kami ingatkan, dan kami peringatkan kalau masih membandel, izin nya akan dicabut. Semua sudah kami siapkan, tinggal saya proses dan di tandatangani,” pungkasnya.

Beberapa kalangan menyambut baik dengan aksi penutupan tempat hiburan ini, sebab mereka menilai keberadaan tempat hiburan di kota Cilegon tidak memberikan manfaat dan kontribusi positif terhadap kemajuan kota, “kami berharap adanya penutupan tempat hiburan ini dapat mengurangi kemaksiatan dan situasi dan kondis di kota kita tercinta ini  dapat lebih kondusif lagi, “ungkap ustad Jaja ketua himpunan santri Cilegon.

Hal senada di ungkapkan Ustad Samsul,penggiat anti kemaksiatan dan pengurus Badar Jalali yang mengharapkan keseriusan dan ketegasan pemerinta kota Cilegon agar tidak setengah hati dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar, “saya bersyukur akhirnya pemerintah kita telah melakukan tindakan yang tepat namun kami berharap agar pemerintah konsisten dan tegas dalam pelaksanaanya” ujarnya.