Untuk menghormati pelaksanaan musabaqah tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Banten di Kota Cilegon, Maret 2014 seluruh tempat hiburan di kota Cilegon ditutup.
“Sebelum dan selama MTQ berlangsung, tempat hiburan harus tutup sementara,” ujar Kepala Disbudpar Kota Cilegon Bukhori pada rapat koordinasi dengan sejumlah pengusaha hiburan, Rabu (26/2/14), di Hotel Grand Mangkuputra.
Berdasarkan kesepakatan dengan peserta rakor, yang terdiri atas Satgas Nahdlatul Ulama, Majelis Mujahidin, dan para camat, sepakat bahwa tempat hiburan jenis diskotek tutup selama MTQ. Pengawasanya diserahkan kepada Satpol PP.
Lima diskotek di Kota Cilegon yang harus ditutup untuk menghormati pelaksanaan musabaqah tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Banten di Kota Cilegon, Maret 2014 yaitu Regent, Merpati, LM, Dynasty, dan Grand Krakatau.
“Mereka boleh buka tetapi hanya karaokenya saja, tidak untuk diskotik dan harus tutup jam 00.00 WIB. Jika melanggar, kami akan mengembalikan perizinannya seperti semula sebagai hotel atau tempat hiburan,” jelasnya.
Anshor, ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan kota Cilegon mengatakan akan menuruti semua ketentuan yang berlaku asal di ikuti oleh seluruh pengusaha hiburan lainnya. “Kami hanya nurut saja, kalau memang ditutup, akan kami tutup. Akan tetapi penutupan ini jangan tebang pilih, yang disebutkan tadi semuanya harus ditutup,” pintanya.
Pantauan bidikbanten.com, selama pelaksanaan rapat kordinasi itu berlangsung, saat audiens banyak para undangan yang tidak sepakat bahkan tidak setuju dengan wacana penutupan sementara tempat hiburan itu.Seperti yang disampaikan oleh Ustad Unang dari Stgas NU kota Cilegon, ia mengutarakan pendapatnya di forum bahwa sudah seharusnya Pemerintah kota Cilegon harus menutup tempat hiburan selamanya karena keberadaanya tidak membawa manfaat untuk masyarakat. (Zaki/BBO)