KIEC Akan Bangun Kawasan Industri di Anyer

1181

PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) akan membangun kawasan industri di Desa Anyar dan Kosambironyok, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, seluas 100 hektare. Izin lokasi anak perusahaan PT Krakatau Steel ini  sudah diterbitkan oleh Pemkab Serang sejak 2012. Kini dokumen Analisi mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)-nya tengah dibahas oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Serang.

“Ini untuk perluasan PT KIEC,” kata Kepala Bidang Pencegahan Dampak Lingkungan BLHD Kabupaten Serang Yani Setyamaulida saat ditemui Tangerang Ekspres (Radar Banten Grup) di kantornya, Senin (24/2/2014).

Saat wartawan mewawancarai Yani, rapat pembahasan Amdal itu tengah berlansung. Tapi rapat itu tertutup bagi wartawan. Dalam rapat itu hadir pihak PT KIEC beserta konsultan, Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Serang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Serang, Dinas Tata Ruang Bangunan dan Perumahan Kabupaten Serang, pihak Kecamatan Anyar, perguruan tinggi, dan tenaga ahli mikrobiologis, kimia, lingkungan, dan planologi. Selain itu hadir juga dari Badan Perwakilan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat Anyer.

Menurut Yani, pembangunan itu dari segi tata ruang boleh dilakukan karena izin lokasinya sudah ada. “Karena yang menyatakan itu dari perizinan (BPTPM), itu sudah terlampir, di Amdal-nya sudah sesuai, makanya kita bahas ini rencana kegiatan sudah sesuai dengan rencana tata ruang, kalau tidak sesuai tidak dibahas dan untuk menyatakan sesuai harus ada izin lokasi,” katanya.

Pihaknya, kata Yani, akan melihat pemaparan konsultan seberapa besar dampak yang akan dihasilkan dari pembangunan itu, lantas bagaimana untuk pengelolaan dan kemampuannya. Selain itu juga jika nanti muncul air limbah, konsep instalasi pengolahan air limbah (IPAL) seperti apa. “Kita lihat sebagai dasar untuk diterbitkan Amdal,” katanya.

Sebelum permohonan Amdal, terlebih dahulu pemohon harus mendapatkan izin lokasi yang syaratnya harus sosialisasi kepada masyarakat. “Artinya kan di Amdal kan mencari masukan, kemudian diramu karena kita mengidentifikasi sebanyak-banyaknya dampak yang kemungkinan muncul jika kawasan itu dibangun,” katanya.

Ditanya artinya Amdal itu tinggal 50:50 persen, Yani mengatakan, tidak 50:50 persen. “Kalau rencana mah sudah jelas, hanya nanti tinggal melihat seberapa banyak dampak yang harus mereka kelola,” katanya. (Rani/RB/BBO)