Caleg PBB Bagikan Paket Sembako Di Dapil Pemilihan

1737

Entah disadari atau tidak, seorang Caleg dari partai Bulan Bintang (PBB) , H. Fatal Bakri  Caleg DPRD Kota Cilegon Dapil  IV (Jombang-Purwakarta) senin sore (24/02/2014) sekitar pukul 16.00 WIB mendatangi wilayah Dapilnya yaitu Lingkungan kenanga RT 01/04 Kecamatan Jombang,Kelurahan Masigit kota Cilegon dan membagi-bagikan paket sembako yang berisi minyak goreng dan mie instan, kalender dan kartu nama sebagai Caleg, padahal sesuai aturan kampanye hal itu di larang.

Dalam acara pembagian paket sembako tersebut, Caleg dari Partai PBB yang juga masih menjadi anggota DPRD kota Cilegon Komisi 1 itu juga menghimbau kepada warga sekitar yang menerima paket sembako yang dibagikan agar memilih dirinya, “bapak-bapak, ibu-ibu jangan lupa tanggal 9 April nanti coblos Caleg PBB nomor 1” himbaunya.

Padahal, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, dinyatakan bahwa peserta pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

Ditemui dikediamannya, Fatal Bakri yang dikonfirmasi mengenai pelanggaran yang ia lakukan hanya menjawab datar, ia berkilah bahwa yang ia lakukan hanya bersilaturahmi dan bersifat pembinaan saja. “saya bagikan paket sembako karena sebagai wilayah binaan dan sekaligus silaturahmi ke warga dapil saya” kilahnya. (Bie Aksa/BBO)