Kepolisian Daerah Banten mensinyalir banyak industri yang menimbun dan menggunakan bahan bakar solar bersubsidi dalam kegiatan industrinya.
Diungkapkan Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Suherli kepada wartawan di Serang, Selasa 4 Februari 2014, saat ini sudah diperiksa dua orang pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dari empat SPBU yang menjadi tempat penimbunan solar subsidi.
“Kami sudah memeriksa pengawas SPBU, operatornya belum tahu. Tanggal waktu pembelian dan siapa operator yang jaga,” ujar Dadang.
Dadang menambahkan, Polda Banten juga sedang melakukan pendalaman terkait transaksi pembelian solar subsidi itu. Bila ada unsur kelalaian atau kesengajaan, SPBU itu akan ditindak dan dilaporkan ke PT Pertamina.
Terbongkarnya penimbunan solar bersubsidi berawal saat petugas dari Polda Banten menggerebek tempat penimbunan solar bersubsidi di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Serang-Pandeglang, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Jumat 24 Januari lalu.
Dalam kasus ini polisi menetapkan Sudin sebagai tersangka. Tersangka diketahui membeli solar dari SPBU di daerah Kota Serang dengan mobil tangki berkapasitas 8.000 liter.
Pelaku kemudian menyimpan solar ke dalam drum ukuran besar. Kegiatan penimbunan itu sudah tercium lama oleh polisi.
“Kami sudah membentuk tim gabungan dari Reskrimsus (Reserse Kriminal Khusus). Memang sudah kami pantau jauh-jauh hari dan mendapatkan keterangan dari masyarakat, makanya kami gerebek,” tutur Dadang.