2 Proyek APBD Kota Cilegon yakni Proyek Pembangunan gedung Kecamatan Ciwandan dan pembangunan gedung sayap kiri dan kanan di Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon diduga bermasalah. diduga dalam pembangunannya terdapat pembayaran yang tidak sesuai dan terdapat mark up anggaran dalam pembangunannya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon juga tengah mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait dugaan kasus tersebut. Dari informasi yang berhasil dihimpun, pada akhir Desember 2013 lalu progress fisik pembangunan gedung tersebut baru mencapai 40 persen, tetapi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon menagih sebanyak 70 persen.
Akibatnya, pembangunan gedung Kecamatan Ciwandan dan gedung sayap kiri dan kanan itu sempat dihentikan. Namun saat ini, gedung pemerintahan tersebut pembangunannya kembali dilanjutkan. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon Rio Aditya saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengumpulan informasi terkait pembangunan gedung Kecamatan Ciwandan dan gedung sayap kiri dan kanan itu. Dia juga mengaku telah menurunkan tim untuk mencari berbagai data ke kecamatan dan dinas terkait. “Kami sekarang baru mengumpulkan informasi terkait pembangunan gedung Kecamatan Ciwandan. Gedung sayap kiri dan kanan (Pemkot Cilegon-red) belum,” kata Rio.
Namun disesalkan, Rio enggan membeberkan lebih banyak terkait kasus tersebut. Sebab, saat ini pihaknya masih mencari informasi lebih banyak. “Kontraktornya saat ini belum bisa kami panggil. Entah kabur atau bagaimana saya kurang paham,” terangnya. Sementara itu, Plh Kecamatan Ciwandan Ujang Iing mengaku, tidak tahu secara teknis terkait pembangunan gedung tersebut. Sebab, pembangunan gedung yang memakan anggaran sekitar Rp 2 miliar lebih itu kewenangan DPU Kota Cilegon. “Saya tidak tahu pembangunan gedung kecamatan itu. Nama kontraktor yang membangun juga saya tidak tahu. Konfirmasi ke DPU saja,” akunya.
Ditempat terpisah, Kepala DPU Kota Cilegon Nana Sulaksana membantah adanya kelebihan pembayaran dan mark-up anggaran dalam pembangunan gedung kecamatan itu. Menurutnya, pembangunan sesuai dengan ketentuan dan juga sesuai dengan spesifikasi dalam pelaksanaan pekerjaan. “Tidak benar kalau ada kelebihan. Semuanya sudah sesuai dengan spesifikasi dan progresnya,” terang Nana. Nana juga mengaku telah memberikan keterangan secara gamblang ke Kejari Cilegon terkait pembangunan gedung Kecamatan Ciwandan dan gedung sayap kiri dan kanan itu. Pihaknya juga mempersilahkan untuk mengkonfirmasi lebih lanjut kepada Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan gedung pemerintah tersebut. “Saya pernah dimintai keterangan kejari terkait hal itu. Saya jelaskan semuanya kalau dalam pembangunan gedung itu sudah sesuai dengan ketentuan. Tidak mungkin ada mark-up. Kalau ada saya tidak bisa tidur,” katanya. (usman)Pembangunan gedung Kecamatan Ciwandan dan gedung sayap kiri dan kanan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon diduga bermasalah. Dalam pembangunannya, diduga terdapat pembayaran yang tidak sesuai dan terdapat markup anggaran dalam pembangunan gedung fisik pemerintahan tersebut. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon juga tengah mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait dugaan kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, pada akhir Desember 2013 lalu progress fisik pembangunan gedung tersebut baru mencapai 40 persen, tetapi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon menagih sebebanyak 70 persen. Dalam pelaksanaannya pun diduga terdapat markup fisik lapangan sebesar 30 persen.
Akibat adanya dugaan tersebut, pembangunan gedung Kecamatan Ciwandan dan gedung sayap kiri dan kanan itu sempat dihentikan. Namun saat ini, gedung pemerintahan tersebut pembangunannya kembali dilanjutkan. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon Rio Aditya saat dikonfirmasi Banten Raya membenarkan adanya pengumpulan informasi terkait pembangunan gedung Kecamatan Ciwandan dan gedung sayap kiri dan kanan itu. Dia juga mengaku telah menurunkan tim untuk mencari berbagai data ke kecamatan dan dinas terkait. “Kami sekarang baru mengumpulkan informasi terkait pembangunan gedung Kecamatan Ciwandan. Gedung sayap kiri dan kanan (Pemkot Cilegon-red) belum,” kata Rio.
Namun Rio enggan membeberkan lebih banyak terkait kasus tersebut. Sebab, saat ini pihaknya masih mencari informasi lebih banyak. “Kontraktornya saat ini belum bisa kami panggil. Entah kabur atau bagaimana saya kurang paham,” terangnya. Sementara itu, Plh Kecamatan Ciwandan Ujang Iing mengaku, tidak tahu secara teknis terkait pembangunan gedung tersebut. Sebab, pembangunan gedung yang memakan anggaran sekitar Rp 2 miliar lebih itu kewenangan DPU Kota Cilegon. “Saya tidak tahu pembangunan gedung kecamatan itu. Nama kontraktor yang membangun juga saya tidak tahu. Konfirmasi ke DPU saja,” akunya.
Terpisah, Kepala DPU Kota Cilegon Nana Sulaksana membantah adanya kelebihan pembayaran dan mark-up anggaran dalam pembangunan gedung kecamatan itu. Menurutnya, pembangunan sesuai dengan ketentuan dan juga sesuai dengan spesifikasi dalam pelaksanaan pekerjaan. “Tidak benar kalau ada kelebihan. Semuanya sudah sesuai dengan spesifikasi dan progresnya,” terang Nana. Nana juga mengaku telah memberikan keterangan secara gamblang ke Kejari Cilegon terkait pembangunan gedung Kecamatan Ciwandan dan gedung sayap kiri dan kanan itu. (us/br/BBO)