Walikota Cilegon Di Desak Para Tokoh Agama: “Segera Tutup Tempat Hiburan!”

1351

Banyaknya tempat hiburan di Cilegon yang melanggar peraturan daerah dan norma – norma kepatutan membuat masyarakat  dan para tokoh organisasi Islam se kota Cilegon gelisah. Gabungan Ormas Islam, Pimpinan ponpes dan Tokoh Masyarakat Cilegon pada tanggal 28 November 2013 telah menandatangan surat  rekomendasi untuk menutup hiburan yang di indikasikan melanggar Perda Cilegon Nomor 5 tahun 2001 tentang pelanggaran kesusilaan, miras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropikan dan zat adiktif. Perda Cilegon Nomor 2 tahun 2003 tentang perizinan penyelenggaraan hiburan. SK Walikota Cilegon Nomor 300/Kep.216-Pol.PP/2013 tentang penghentian penyelenggaraan hiburan DI Kota Cilegon.

Berdasarkan salinan surat penandatanganan hasil rekomendasi desakan untuk menutup tempat hiburan malam  yang di terima oleh bidikbanten.com. Terdapat kurang lebih 30 tandatangan baik dari Ormas Islam, Pimpinan Ponpes, Dan Tokoh Masyarakat.

muiSurat Rekomendasi tersebut ditandatangani Ketua MUI Cilegon, Ketua PCNU Cilegon, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Cilegon, Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Cilegon, Ketua MUI Cibeber, Ketua Ranting NU Samangraya,Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cilegon, Pimpinan Ponpes Bani Latief, Ponpes Al – Insan, Ponpes Nasyrul Ulum, Ponpes Darul Ikhsan, Ponpes Nurul A’la, Ponpes Al – Mubtadiin, Ponpes Roudhlotul Qur’an, Ponpes Bani Ma’mun, Ponpes Al – Inayah, Ponpes Riyadul Awamil, Ponpes Miftahul Hidayah, Ponpes Bani Muslih, Ponpes Darussalam, Ponpes Nurul Hidayah, Ponpes Al – Mubarok.

Pimpinan Majelis Ta’lim Asyifa, Majelis ta’lim Madzroatul Akhiroh, Majelis ta’lim Badar Jalali, Tokoh Masyarakat Citangkil KH. Jahuri Amin, Tokoh Masyarakat Cilegon H. Hambasi Abdullah, KH. Rebudin, Tokoh Muda Citangkil, Ustad Sunardi, Kepala Yayasan Al – Jauharotunnaqiyyah, Ketua Risma Madzroatul Akhiroh.

pcnu“Dalam waktu dekat Kami bersama semua elemen masyarakat yang menandatangani rekomendasi ini, akan menemui Walikota Cilegon untuk mendorong Pemkot menindak tegas seluruh tempat hiburan malam yang telah melanggar Perda,” ujar Ketua PCNU kota Cilegon, Hifdullah.

Ketua MUI Cilegon KH. Alwani Nawawi ketika di hubungi melalui ponsel mengatakan, hanya tempat hiburan yang melanggar susila, norma – norma, dan melanggar Perda yang akan di rekomendasikan pada Walikota agar segera di tutup.

 (Dodi Ansyah/BBO)