KPU Cilegon : Alat Peraga Kampanye Di Kendaraan Umum Tak Dilarang

6229

kpuKomisi Pemilihan Umum Daerah  (KPUD) Cilegon bersama pihak Kepolisian, Panwaslu, Dinas Perhubungan, satpol PP dan tamu undangan Melaksanakan rapat

Kordinasi antar lembaga.Guna memberikan penjelasan dasar hukum atas polemik yang terjadi seputar boleh tidaknya di kendaraan umum memasang alat peraga kampanye. Kpu Cilegon merasa perlu untuk terus berkodinasi antar lembaga yang terkait, agar dapat menyatukan langkah sehingga proses pemlihan umum 2014 ini berlangsung dengan aman, damai dan terwujud pemilu yang sesuai aturan.

Ketua Kpu Cilegon Fatullah mengatakan, berdasar surat edaran Kpu Pusat nomor 664  bahwa pemasangan alat peraga kampanye di kendaraan umum tidak dilarang selama tidak menganggu keamananan, menjaga etika, dan norma – norma “kami menyadari ini adalah tahun politik tapi di harapkan segala sesuatunya mengacu kepada undang – undang,” tutur Fatullah.

Di tambahkan Fatullah, kendaraan yang dilarang memasang alat peraga kampanye adalah kendaraan BUMN dan BUMD, “aturannya jelas kendaraan BUMN dan BUMD di larang, dan pada tanggal 5 april semua alat peraga kampanye harus di turunkan,” tegas Fatullah

Pada kesempatan yang sama Kpu Cilegon juga memaparkan rangkaian tahapan  kegiatan pemilu yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ialah pengiriman logistik pemilu dari pusat. “ Kedepan kita akan terus intens untuk berkordinasi dengan lembaga lainya agar terjalin komunikasi yang baik,” ujar Fatullah.

(Dodi Ansyah/BBO)