KPU Apresiasi FATWA NU Cilegon

931

kpu ketuaKetua KPU Cilegon Fathullah ketika diminta tanggapannya oleh bidikbanten.com terkait fatwa NU Cilegon yang mengharamkan praktek jual beli suara dan suap menyuap dalam Pemilu, memberikan apresiasi setinggi – tingginya keputusan organisasi keagamaan terkait fatwa haram tentang politik uang. “prinsipnya kami sejalan dan memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada PCNU,” ungkap Fathullah

Ditambahkannya, pihaknya sangat mengapresiasi dan sependapat dengan  langkah dan dukungan dari NU sebagai bagian dari gerakan menciptakan Pemilu yang bersih dan transparan sehungga dapat meghasilkan para pemimipin yang baik.

Hal senada dikatakan oleh Ana Najahudin, Mantan Anggota KPU dan tokoh masyarakat Jombang Cilegon, yang merasa khawatir akan  terjadinya praktek jual beli suara dan suap menyuap yang dapat merusak aturan yang sudah ada. “Saya juga mengapresisasi dengan langkah yang ditempuh oleh NU Cilegon, dimana NU adalah organisasi Islam yang berpengaruh di Kota Cilegon ini, namun demikian saya berharap kepada lembaga yang sudah ada agar memaksimalkan kinerja dan aturan yang sudah ada sehingga potensi terjadinya kecurangan dalam pemilu dapat di minimalisir” Ujar Ana Najahudin.

Ditambahkan Ana, bahwa di Panwaslu pun secara organisatoris sudah ada yang dinamakan Gabungan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) yang beranggotakan gabungan para penegak hukum yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa pemilu.

Ditempat terpisah, Bambang Wintarso salah seorang pengurus parpol peserta Pemilu turut mendukung adanya kepedulian NU yang ingin menciptakan para pemimpin yang amanah, kendati demikian diharapkan langkah NU pun harus lebih tegas lagi supaya tidak salah tafsir dan multi Opini di masyarakat. “saya sangat mendukung sekali dengan gerakan yang di galakkan oleh NU ini, namun saya berharap ada definisi-definisinya agar tidak terjadi salah tafsir di masyarakatnya” imbuhnya.

(Dodi Ansyah/BBO)