Fatwa PCNU Cilegon: Jual Beli Suara Dan Suap Menyuap, “HARAM”

1092

pcnuJual beli suara saat pemilu yang sudah berlangsung  puluhan tahun, dan mengakar di masyarakat menjadi keprihatinan tersendiri bagi Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kota Cilegon. Dengan semangat  ingin mencerdaskan masyarakat Cilegon, PCNU Cilegon beserta  Tokoh Agama dan pengurus pondok pesantren se-Kota Cilegon (5/01/14) menfatwakan jual beli suara adalah haram. Ketua PCNU Cilegon Hifdullah mengatakan, money politik merusak demokrasi kemudian melahirkan pemimpin dan anggota dewan yang tidak berkualitas.“ bagaimana mau bekerja untuk rakyat, bisa – bisa ngeruk uang rakyat, ujung – ujungnya rakyat jadi korban buat ngembaliin modal kampanye,” ujar Hifdullah.

PCNU Cilegon melihat Tokoh Masyarakat,LSM, Ormas, dan OKP hanya diam melihat maraknya pembodohan yang dilakukan parpol maupun caleg terhadap masyarakat melalui jual beli suara. Faktanya hasil pemilu yang dilahirkan oleh politik uang menghasilkan pemimpin – pemimpin yang tidak becus, sekarepe dewek, dan caleg yang terpilih hanya duduk manis di gedung dewan tidak memikirkan penderitaan rakyat.

Menghadapi tahun politik 2014 ini, Pondok Pesantren (Ponpes) dan Tokoh Agama menjadi sasaran empuk para caleg – caleg untuk mendulang suara. Menyikapi hal tersebut PCNU Cilegon akan menyebarluaskan hasil rekomendasi tentang haramnya jual beli suara kepada pengurus ponpes, para ulama, parpol, dan tokoh masyarakat agar menyadari pentingnya demokrasi yang benar dan menghasilkan pemimpin yang bekerja untuk rakyat.

“sejauh ini saya melihat kue pembangunan hanya berputar – putar pada satu dua kelompok saja, jangan sampai kesenjangan antara yang lapar dan yang kenyang semakin lebar, itu adalah buah dari politik uang,” tutur Hifdullah.

Fatwa haramnya jual beli sendiri berdasarkan hadis yang kuat dan kitab referensi yang jelas “ di hari akhir nanti Allah akan menyiksa dengan siksaan yang sangat pedih kepada orang membaiat seorang pemimpin karena hartanya. Jika diberi uang, ia mau membaiat. Tapi jika tidak di beri uang maka ia tidak mau membaiatnya,” : HR Buhari Muslim.  “Rasulullah melaknat pemberi, penerima suap dan orang yang menemani mereka berdua, HR Ahmad,” Jelas Hifdullah.

Hifdullah juga menambahkan jual beli suara hukumnya haram dan termasuk risywah berdasarkan kitab jami’ul bayan juz 2 halaman 183, kitab ma’aalimut tanzil juz 1 halaman 159, kital al asybah wan nadzoir halaman 8, kitab roudotu tolibiin halaman 2 juz 11, kitab mughni al muhtaj juz 4 halaman 154, kitab hasyiyah asyarwani juz 10 halaman 104, dan kitab ihya ulumudin juz 2 halaman 155.

“Adapun bentuk – bentuk jual beli suara diantaranya memberi uang lalu harus memilih si calon, ganti transport, infak politik dengan menekankan harus memilih dia,” jelas Hifdullah.

Hifdullah juga menghimbau dalam berkompetisi pemilu, sebagai orang yang beragama jangan memalukan, dan menjadikan agama sebagai kedok dengan memelintir dalil – dalil agama untuk kepentingan pribadi.

(Dodi Ansyah/BBO)