Panwaslu: Peraturan Atribut Kampanye Di Angkutan Umum Tak Jelas

922

6740_620

Cilegon, – Adanya alat peraga kampanye Pemilu di kendaraan atau angkutan umum, tak jelas aturanya, kata Ketua Panwaslu Kota Cilegon, Achmad Achrom. “Aturan dipasanganya alat peraga kampanye di angkutan umum masih belum jelas aturanya,” ujarnya,(23/12/2013).

Dia mengatakan, dalam penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye yang telah diatur, tak terdapat larangan atau pun aturan dipasanganya alat peraga kampanye di angkutan umum.

“Aturan zona pemilihan umum telah disebutkan batas-batas zona kampanye di tiap-tiap dapil atau pun wilayah cangkupan untuk pemilihan di wilayah tersebut, tetapi dalam aturannya itu tidak disebutkan pemasangan alat peraga pada angkutan umum, jadi belum jelas aturanya hal itu melanggar atau tidak, karena angkutan umum itu pergi ke wilayah mana saja dan melawati zona kampanye partai atau caleg di wilayahnya,” ungkapnya.

“Dalam aturan zona pemasangan alat peraga kampanye tidak menyebutkan hal itu, jadi sampai saat ini pemasangan alat peraga kampanye di kendaraan umum belum bisa ditindak,” katanya.

Ia mengatakan, telah ada zona kampanye untuk mengatur pemasangan alat peraga kampanye di Kota Cilegon, antara lain melarang alat peraga kampanye dipasang di tempat pendidikan, kantor pemerintahan, jalan protokol, tempat ibadah, bantaran sungai, jembatan, dan pohon.

Menurut dia, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Cilegon  berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye di angkutan umum, karena peraturan daerah dan Peraturan KPU tidak mengaturnya.”Nanti hasilnya bagaimana baru diambil tindakan,” katanya.

(Ervan Yuhenda/Bidik Banten Online)