KPU: Para Caleg Wajib Lapor Dana Kampanye

971
IMG_1764
Ketua KPU Kota Cilegon

Cilegon, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon. Ingatkan para Calon Legislatif (Caleg) yang akan bertarung di pemilihan legislatif Kota Cilegon, diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye masing-masing.(18/12/13).

Fathullah Hasyim selaku ketua KPU Cilegon, mengatakan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Provinsi Banten, hal tersebut dilakukan sebagai fasilitas agar pelaporan dana awal kampanye sesuai dengan yang diharapkan,”pihak kami bersama IAI, telah melakukan sosialisasi kepada para celeg, agar dapat memahami tata cara pelaporan dana awal kampanye, dan dengan begitu setelah sosialisasi ini,  caleg diwajibkan untuk melaporkan dana awal kampanye hingga batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Ditambahkan Fathullah, bahwa pihaknya yakin para caleg memahami tata cara pelaporan dana awal kampanye,” caleg itu kan ahli politik, jadi pasti mereka paham, dan ditambah telah diberikanya sosialisasi tata cara pelaporan, dan oleh sebab itu sangat diwajibkan bagi para caleg untuk melaporkan dana awal kampanye nya,” tambahnya.

Ditempat berbeda Achmad Achrom selaku Ketua Panwaslu mengatakan bahwa Pihaknya bersinergi dengan KPU,”mengenai sosialisasi tersebut, pihak panwas selalu bersinergi dengan KPU, karena hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pihak panwas sesuai porsinya akan terus memantau jalannya pemilu, seperti alat peraga yang melanggar dan sebagainya,”pungkasnya.

(Ervan Yuhenda/BBO)