Satgas NU BJ “Oncog” Asda 1 Kabag Hukum Bahas THM Di Cilegon

1171

DSC_0027

Cilegon,- Satuan Tugas (Satgas) Nahdlatul Ulama (NU) Badar Jalali (BJ),  mendatangi Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, dan diterima oleh Asda I Pemkot Cilegon.(21/11/13), Satgas NU BJ mendatangi Pemkot Cilegon guna membahas masalah Perijinan Tempat Hiburan Malam(THM) dan Penjelasan Peraturan Daerah (Perda) tentang ijin THM di Kota Cilegon.

 

Dari Pantauan BidikBanten.Com, kedatangan Satgas NU BJ ke Pemkot Cilegon diadakan dalam bentuk audiensi terbuka, untuk mendapatkan kejelasan dan ketepatan dalam penerapan Hukum di Kota Cilegon.

 

Audensi  ini diadakan untuk membahas Perda yang berlaku di Kota Cilegon yaitu, peraturan daerah (Perda), Kota Cilegon No.5 tahun 2001 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahagunaan narkotika dan zat adiktif lainya. Kemudian Perda Kota Cilegon No 2 tahun 2003 tentang perizinan penyelengaraan hiburan serta Surat Keputusan Walikota Cilegon No.300/Kep.216-pol.pp/2013.

 

Pihak Satgas NU BJ mengatakan bahwa pihaknya merasa aparatur pemerintahan tidak dapat melaksanakan produk hukum di Kota Cilegon secara tegas dan tepat.

 

Sehu selaku Sesepuh Majlis Ta’lim Badar Jalali mengatakan, dengan adanya Satgas NU BJ ini semoga dapat membantu aparatur hukum dalam menerapkan peraturan hukum di Kota Cilegon“ aparatur pemerintahan di Kota Cilegon belum mampu menerapkan produk hukum di Kota Cilegon secara tegas dan tepat sasaran, dan kami siap membantu jika memang tidak bisa” Kata Sehu.

 

Pihak Satgas NU BJ merasa peraturan hukum di Kota Cilegon perlu mendapat perhatian, dan yang dilakukan Satgas NU BJ mendatangi Pemkot Cilegon adalah untuk membantu Pemkot Cilegon agar kekuatan Hukum di Kota Cilegon tidak lemah.

DSC_0041

Seperti diketahui Satgas NU BJ dalam melakukan aksi Sweping di THM, merasa ada kejanggalan dalam setiap aksinya karena sesuai perda yang masih berlaku ijin operasional THM harus nya diakhiri pada pukul 22:00, tetapi pihak Satpol PP bersikukuh dengan pukul 00:00.

 

“Perda yang dikeluarkan oleh Pemkot dari hasil legislatif memiliki dua versi tafsiran yang berbeda, mengenai jam tayang tempat hiburan malam di Kota Cilegon dan ini sangat tidak patut, oleh sebab itu maksud kami mendatangi Pemkot Cilegon untuk meluruskan hal ini, agar tafsiran yang sebenarnya terlihat jelas, karena ini sangat membingungkan masyarakat tentunya dan efeknya dapat menjurus kepada moral masyarakat, karena efek dan dampak dari THM sangat tidak sesuai dengan kebudayaan di Kota Cilegon yang dikenal sebagai Kota Santri dan Kota Seribu Masjid,” kata Dullatif

 

Di tempat yang sama Ustad Ofik selaku Satgas NU BJ bagian kerohanian, mengatakan hal yang berbeda mengenai jam tayang THM, dikarenakan menurutnya ijin khusus THM itu tidak pernah ada di Kota Cilegon, sehingga tidak perlu ada peraturan jam tayang THM “ peraturan mengenai jam tayang itu tidak diperlukan, karena ijin khusus usaha hiburan malam itu tidak pernah ada aturanya, sehingga tidak masuk akal jika ada aturan mengenai jam tayang tempat hiburan malam,” tegas Ofik.

 

Ditambahkan Ustad Ofik, bahwa SK Walikota kurang tepat, “ SK yang dikeluarkan Walikota itu juga kurang tepat, karena ijin THM tidak pernah ada, dan hal ini harus segera diperbaiki, agar Cilegon tidak dipandang buruk oleh daerah lain,” kata Ofik.

 

Samsul selaku Satgas NU BJ bagian operasi anti huru hara, mengatakan bahwa pihaknya berharap Kota Cilegon menjadi berjaya di bidang industri dan kebudayaan,” kami berharap hukum di Kota Cilegon itu jelas benar dan salahnya, agar kedepanya generasi muda di Kota Cilegon jauh dari hal yang tidak sesuai norma agama,” Kata Samsul.

 

Pihak Asda 1 tidak mampu memberikan jawaban yang jelas atas pertanyaan yang dilontarkan Satgas NU BJ. Pihaknya beralasan belum bisa menjawab masalah hukum tersebut karena belum lama menjabat sebagai Asda I.

Asda I Pemkot Cilegon Taufiqurrahman yang juga Plt Kabag Hukum Setda Cilegon, mengatakan bahwa pihaknya sangat berterimakasih kepada Satgas NU BJ, “ kami ucapkan terimakasih kepada Satgas NU BJ, dan pihak kami juga benar ingin menjadikan Cilegon menjadi lebih baik dan menurut kami maksud kedatangan Satgas NU BJ sangat baik yaitu ingin ketegasan hukum dan hal tersebut adalah masukan yang sangat bagus dan akan kita upayakan,”kata Taufiqurrahman.

DSC_0052

Ditambahkan bahwa pihaknya akan mengupayakan hal ini demi keamanan dan ketertiban di Kota Cilegon,” kami sangat mengapresiasi Satgas NU BJ, dan demi keamanan dan ketertiban di Kota Cilegon, hasil audiensi ini akan saya laporkan kepada pak walikota dan informasi selanjutnya akan disampaikan beliau,” tambah Taufiq.

 

Kapten Keli Haryanto selaku Pasi Intel Kodim 0623 Cilegon dalam audiensi tersebut mengatakan jika keadaan sebenarnya tidak ada hukum yang mengatur harus cepat dibubarkan tempat hiburan tersebut,” kalo hukumnya tidak ada ya harus segera di tutup bubarkan tempat hiburan malam tersebut, tidak ada lagi yang harus dipermasalahkan,” kata Keli sembari bersalaman memberi apresiasi kepada Satgas NU BJ.

(Ervan Yuhenda/BBO)