Cilegon,- Terkait kasus penganiyaan yang dialami warga Jombang SH(38), yang diculik, disekap dan dihajar hingga babak belur oleh Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan. Akhirnya pelaku ditangkap dan telah diamankan pihak Polres Cilegon (08/11/13).
Pelaku penganiyaan terhadap warga Jombang yang berinisial Mr.P, ditangkap Pihak Kepolisian Polres Cilegon dan langsung diamankan di Unit 2 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Cilegon untuk didalami kasus tersebut.
Pihak Kanit Reskrim mengatakan status Mr.P masih sebagai saksi dan masih dimintai keterangan untuk pendalaman kasus lebih lanjut.
Selagi pihak kepolisian mencari tersangka di tempat dia bekerja sebagai SubContractor di Krakatau Posco pihak perusahaan menghubungi Mr.P dan pelaku langsung ditangkap secara paksa.
Kapolres Cilegon AKBP Defrian Donimando mengatakan bahwa pelaku ditangkap secara paksa di tempat dia bekerja sekitar pukul 22:00 , “kami menangkap pelaku secara paksa ditempat dia bekerja tadi malam,” kata Kapolres.
Husein Saidan selaku Ketua LSM Gappura sebagai pihak yang membantu korban penganiyaan untuk melapor, mengatakan bahwa pelaku harus dihukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia jangan langsung di deportasi karena itu adalah masalah administrasi bukan penegakan hukum, “ saya berharap pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, dan LSM akan terus mengawal kasus ini” Kata Husein.
Ketua LBH – Â FPP Juli Tresno Ajie menjelakan kepada BidikBanten.Com via seluler, bahwa WNA Korea Tersebut harus segera ditetapkan sebagai tersangka karena bukti-bukti sudah kuat, sesuai 183 Kuhap tentang alat bukti, ” WNA Korea tersebut harus segera ditetapkan sebagai tersangka karena bukti yang ada sudah lengkap, pengakuan saksi yang melihat pemukulan terhadap korban sudah ada dan bukti visum dari RSUD sudah jelas, jadi itu semua sudah cukup dan WNA Korea tersebut harus sesegera mungkin dijadikan tersangka,” Jelas Ajie.
Seperti diketahui bahwa pelaku yang diduga telah melakukan penganiyaan terhadap warga Jombang tersebut telah melanggar pasal 351 dan juga pasal tentang penculikan.
(Ervan Yuhenda/BBO)