
“Perusahaan Pemotongan Bangkai Kapal Kembali Resahkan Warga Lebak Gede”
Merak, – Warga di Lingkungan Pulorida, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, Rabu 30 Oktober 2013 dibuat resah dan panik oleh ledakan yang semula diduga bom, berasal dari pabrik pemotongan bangkai kapal milik PT Indoseven Ocean.

Menurut Idin (30), salah seorang saksi, saat kejadian dia merasakan getaran yang sangat kuat dan suara ledakan seperti bom, juga asap hitam pekat yang membumbung tinggi, “Saya merasakan sendiri getaranya dan suaranya terdengar sangat keras, dan ketika saya keluar terlihat asap hitam dari arah pabrik,” ujarnya.
Ditempat yang sama, sejumlah warga yang berhamburan keluar rumah menuturkan hal senada, terkait ledakan suara seperti bom dan juga terkait kejadian beberapa waktu lalu, ketika gas Asetelin seberat 70 kilogram meledak dan terbang sejauh 100 meter.
“ Saya juga dengar suara ledakan dari pabrik tersebut dan melihat asap hitam, selain itu pabrik ini juga selalu mengeluarkan suara bising, dan sering terjadi insiden seperti tabung gas meledak, dan sekarang pipa kapal yang meledak, “ terang warga Lebak Gede.

Security PT Indoseven Ocean menjelaskan kejadian tersebut diduga, saat pemotongan pipa gas didalam kapal, dipotong sebelum gas dikeluarkan terlebih dahulu, “ Sepertinya pipa gas yang dipotong belum dikeluarkan gasnya terlebih dahulu,” terangnya.
Dari pantauan BidikBanten.Com, yang melihat dan merasakan langsung kejadian tersebut, melihat tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut meskipun suara ledakan dan getaran yang dirasakan sangat kuat.
Seperti diketahui PT Indoseven Ocean yang melakukan pemotongan bangkai kapal tersebut telah ditutup ushanya. Akibat peristiwa ini wargapun menduga bahwa perusahaan itu masih tetap beroperasi meskipun telah diperintahkan untuk ditutup.
Menurut tanggapan Dedi Kusnaedi selaku ketua Lembaga Swadya Masyarakat Komite Pemuda Peduli Lingkungan (LSM KOPPLING), mengatakan mengenai perusahaan pemotongan bangkai kapal yang terindikasi belum memiliki ijin lingkungan/Dokumen LH, serta ada kejadian yang berpotensi melampaui baku mutu udara. Pihaknya meminta Pemerintah Kota Cilegon, khususnya BLH Cilegon tegas dalam menyikapi perusahaan tersebut, karena erat kaitanya dengan UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pasal 99,109,111 dan pasal 78.
“Kalau kemandirian Pemkot Cilegon tidak mampu menangani hal tersebut, kami akan bawa hal ini ke Pemerintahan Pusat,” Tegas Dedi.
(Ervan Yuhenda/BBO)