Cilegon, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemuda Peduli Lingkungan (KOPPLING), mengancam akan melaporkan pabrik pemotongan bangkai kapal PT.Ocean Indoseven ke pemerintah pusat (31/10/13).
Hal ini terkait dengan insiden ledakan suara seperti bom dan juga asap hitam pekat yang meresahkan warga Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon kemarin, Rabu 30 Oktober 2013.
Dedi Kusnaedi selaku ketua LSM KOPLING mengatakan kepada BidikBanten.Com bahwa perusahaan pemotongan bangkai kapal PT Indoseven Ocean terindikasi belum memiliki ijin lingkungan/Dokumen Lingkungan Hidup, serta berpotensi malampaui baku mutu udara.
”Perusahaan ini terindikasi belum memiliki ijin LH atau Dokumen Lingkungan Hidup dan berpotensi melampui baku mutu udara,” kata Dedi.
Ditambahkan Dedi bahwa pihaknya meminta Pemerintahan Kota Cilegon khususnya BLH Kota Cilegon tegas dalam menyikapi perusahaan pemotongan bangkai kapal tersebut, karena erat kaitanya dengan UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pasal 99,109,111 dan pasal 78.
“ Kami selaku LSM KOPLING meminta Pemerintah Kota Cilegon tegas dalam menyikapi hal ini, kalau Pemkot Cilegon tidak menangapinya kami akan segera melaporkanya ke Pemerintah Pusat,” tegas Dedi.
(Ervan Yuhenda/BBO)