6 Orang Pengedar & Pemakai Narkoba Ditangkap Polres Cilegon

2063

 

IMG_20131025_102802
Tersangka Penyalahgunaan Narkotika (foto:ervan)

Cilegon, – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cilegon menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus pengedaran narkoba, Jumat (25/10/13).

satnar200
Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon

Dari hasil Penangkapan ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 3,5 kilogram beserta dua paket mini sabu – sabu.

Penangkapan dilakukan di 6 Lokasi berbeda pada Senin dan Selasa (07 – 08 /10/2013), antara lain di sekitar Link Peninjauan, Kab Serang (wilayah hukum Polres Cilegon), Kp Cidongklang, Kel Citangkil, Kec Citangkil, Ciwandan depan Warung dekat Jl. Linkar, Kp.Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, Kp. Bumi Waras, Kel Tamansari, dan pintu keluar Terminal Terpadu Merak, Kec Pulomerak Kota Cilegon.

IMG_20131025_104217
Pihak Kepolisian Memperlihatkan Barang Bukti (foto:ervan)

Berdasarkan rilis dari pihak Polres Satuan Reserse Narkoba Kota Cilegon, enam tersangka tersebut adalah Rahmatulloh (28), warga Kel. Lebak Gede ditemukan dikantong celana sebelah kiri satu paket ganja kering. Agus Supriyadi (32), warga Kel. Ketileng ditemukannya  sebuah tas hitam berisi satu paket ganja kering, dus bekas berisi satu paket ganja kering, dan seperangkat alat hisap (Bong) terbuat dari botol plastik. Muhamad Salim (23), warga Pabuaran Kab. Serang.  Akhlakulloh (29), warga Citangkil, didapat dua kilogram narkoba jenis ganja kering. Hendarwin (51), warga Ciwandan ditemukan paket sabu, Bong dan pipet terbuat dari kaca, dan Dwi Hermawan (30), warga Taman Sari Merak ditemukan satu paket narkotika jenis ganja kering.

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Wahyu Diana, para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda tetapi masih dalam wilayah hukum Polres Cilegon.

”Penangkapan ini bermula dari tertangkapnya Rahmatulloh di Cinangka kemudian kita mendapat informasi lebih yang kita kembangkan dan akhirnya berhasil seperti ini,” Terang Wahyu.

IMG_20131009_120301
Barang Bukti Narkotika Yang Diamankan (foto:ervan)

Selain itu Wakapolres Cilegon Tris Supriyadi mengatakan kasus ini akan terus dikembangkan pihak Satuan Narkoba Polres Cilegon, hingga terlihat jaringan sindikat pengedar narkotika.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini, untuk manangkap pengedar besarnya,” kata Tris.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (1),  Pasal 111 Ayat (1) dan (2),  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 tahun penjara dan Paling Lama 20 Tahun atau denda Rp1 miliar.
(Ervan Yuhenda/BBO)