Cilegon, – Lambatnya proses pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (DKCS) dikeluhkan warga Kota Cilegon.
Sejumlah warga Kota Cilegon mengeluhkan lambatnya proses pengurusan akta kelahiran hingga dua bulan lamanya, hal ini dialami Ardiansyah warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang Wetan, Kota Cilegon, dia mengaku keberatan dan kurang puas dengan pelayanan pembuatan akta kelahiran di DKCS. Warga tersebut mengungkapkan pada hari senin 21 Oktober 2013 saat dia mencoba mengurus akta kelahiran anaknya.
Setelah sampai di kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Cilegon, dia merasa kaget dengan lamanya proses pengurusan akta kelahiran yang mencapai dua bulan lamanya.
“ Saya merasa kurang puas dan kecewa dengan lambatnya proses pembuatan akta kelahiran,”
Ungkap Ardi kepada BidikBanten.Com (21/10/2013).
Dari pantauan BidikBanten.com lamanya proses penerbitan kutipan akta kelahiran selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan dan minimal 14 hari kerja.
Ini sesuai UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 69 ayat 1, bahwa instansi pelaksana atau pejabat yang diberi kewenangan, sesuai tanggung jawabnya, wajib menerbitkan dokumen surat keterangan kelahiran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja. Selanjutnya sesuai dengan Nota kesepahaman 8 Menteri tertanggal 13 Mei 2011, tentang percepatan kepemilikan akte kelahiran. Sehingga pembuatan akte kelahiran yang membutuhkan waktu hingga dua bulan adalah tidak benar.
Dihubungi sacara terpisah Suhandi selaku ketua LSM Masyarakat Cilegon Selatan, mempertanyakan kinerja birokrasi yang lambat yang menyebabkan masyarakat kecewa dan dia mendesak agar pemerintah Kota Cilegon memangkas birokrasi yang tidak penting.
“ Seharusnya pemerintah Kota Cilegon melalui dinas masing-masing dapat melayani masyarakat secara cepat dan ringkas, sehingga birokrasi tidak lambat seperti ini dan masyarakat tidak dikecewakan dengan pelayananya,” jelas Suhandi.
Disisi lain informasi yang didapat dilapangan menyebutkan bahwa ketika Bidan yang mengurus proses pembuatan kutipan akta kelahiran dapat dengan mudah dan cepat tetapi dengan biaya administrasi hingga mencapai Rp.100.000 bahkan lebih.
“ Sewaktu saya mengurus akta kelahiran anak saya di Bidan prosesnya hanya satu minggu dengan biaya Rp.100.000 dan itu tidak bertele-tele,” Ungkap Baron warga Kebon Dalam.
(Ervan Yuhenda/BBO)