MERAK – Akibat tidak boleh masuk Pulau Pulorida oleh pemilik Hotel Pulorida yang berada di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, sejumlah warga Lebak Gede mendatangi kantor Kecamatan Pulomerak untuk mempertanyakan keabsahan kepemilikan pulau tersebut, Selasa (20/8/ 2013).
Matsumi, salah satu perwakilan warga, mengatakan, ketika warga akan bermain ke Pulau Pulorida dilarang oleh manajemen Hotel Pulorida. “Saya bersama warga pernah akan memancing dan bermain ke pulau tapi dilarang oleh pihak hotel, dengan alasan pulau tersebut milik manajemen hotel,” ujar Matsumi.
Subadri, warga lainnya, juga mengaku pernah dilarang manajemen Hotel Pulorida saat hendak ke pulau. “Alasannya kurang jelas,” terang Subadri.
Plt Camat Pulomerak Balukia membenarkan adanya warga yang mengadu untuk mempertanyakan kepemilikan pulau tersebut. “Akan saya tidak lanjuti,” terangnya.
Camat mengatakan, rencananya pada Rabu (21/8/ 2013) ini pihaknya akan memangil Manajemen Hotel Pulorida untuk mengetahui kebenaran pelarangan terhadap warga yang hendak ke Pulau Pulorida. “Besok bersama Muspika akan kita panggil manajemen hotel untuk mempertanyakan kebenarannya,” lanjut Camat.
Susi, salah satu pegawai Hotel Pulorida mengaku baru mengetahui informasi pelarangan warga Merak bermain ke Pulau Pulorida tersebut. “Saya baru dapat informasi kemarin tentang pelarangan tersebut, karena hotel tersebut kita sewakan kepada pihak lain. Kalau semasa kita yang mengelola kita tidak pernah melarang warga untuk bermain ke pulau tersebut,” terang Susi.
Ditambahkan, Pulau Pulorida bukan milik manajemen hotel. Katanya, pihak manajemen hanya memiliki izin pengelolaan pulau dari Pemkot Cilegon. “Tidak mungkin pulau kita beli. Pulau tersebut milik negara, hanya kita punya izin pengelolaanya saja,” tambah Susi.