Sidang kasus proyek pembongkaran pasar baru Cilegon mulai digelar, tersangka dalam kasus tersebut adalah Ibnu Hajar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Cilegon yang diadili di Pengadilan Tipikor PN Serang pada Rabu (10/4). Ibnu diduga terlibat dalam proyek pembongkaran Pasar Baru Cilegon Tahun anggaran 2010 senilai Rp 600, 5 juta. Saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Cilegon. Selain Ibnu, tersangka lain yang juga diadili dalam Sidang Tipikor PN Serang adalah Hidayat Jaya Miharja ,Direktur CV Jaya Makmur Sentosa yang menjadi pelaksana proyek. Kedua terdakwa disidang secara bergantian, Ibnu didampingi penasihat hukumnya, Tb. Sukatma, SH, dan El Ansor, SH. Sementara Hidayat didampingi Syafe’i Jasmine dan Bachtiar, SH.
Dalam dakwaannya, tim JPU mengungkapkan, panitia pengadaan barang/jasa bongkaran eks Pasar Baru Cilegon TA 2009 yang dibentuk tidak pernah mengerjakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagaimana Keputusan Presiden No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan barang/jasa pemerintah. Melainkan mereka hanya menandatangani dokumen-dokumen pengadaan barang/jasa fiktif yang telah dibuat dan disodorkan oleh Rojali (terdakwa berkas terpisah) selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PTK) atas perintah Daih Darmawan (terdakwa berkas terpisah) selaku pejabat pengendali kegiatan pembongkaran, agar seolah-olah ada proses lelang dalam kegiatan pembongkaran tersebut
Sidang dipimpin hakim Cipta Sinuraya bersama dua anggota yakni Parnaehan Silitonga, dan Donny Suwardi. Sidang kali ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum(JPU) Sahroni. Sementara Ibnu didampingi kuasa hukumnya Tb Sukatma. “Terdakwa telah sengaja membuat panitia lelang, dan panitia lelang itu tidak melakukan pembongkaran pasar,” kata JPU Sahroni membacakan dakwaan.
Terdakwa didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal Undang-undang Nomor 20Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Proyek pembongkaran Pasar Baru Cilegon dalam rangka relokasi ke Pasar Kranggot itu diduga menyalahi aturan karena dikerjakan sebelum ada kontrak. Pembongkaran pasar dilakukan pada Juli 2009, namun kontrak pembongkaran baru dibuat antara Pemkot Cilegon dengan CV Jaya Makmur Sentosa pada September 2009 dengan nilai kontrak Rp 600. 5 juta.
Dalam kasus ini, mantan bawahan Ibnu di Disperindagkop Cilegon yang kini menjabat Kabag Kesra Daih Darmawan dan Kepala Pasar Rojali juga di jadikan tersangka.Kendati lelang tersebut fiktif, tercatat ada hasil pasca-kualifikasi calon penyediaan barang/jasa bongkaran eks Pasar Baru. Yakni tujuh perusahaan yang mendaftar dan memasukkan penawaran lima perusahaan, yakni CV Mintra Muda, CV JMS, PT Beston Bajautama Prima, CV Karsa Putra Mandiri, dan CV Mitra Anugerah.
Menyalahi keppres
Pemenang lelang adalah CV JMS yang dipimpin terdakwa Hidayat Jaya Miharja dengan tahap penawaran Rp600,5 juta. Setelah itu dibuat perjanjian kontrak kepada CV JMS yang ditandatangani terdakwa Ibnu Hajar (kala itu Kadisperindagkop Cilegon) dengan nilai kontrak Rp600,5 juta.
“Perbuatan terdakwa Ibnu Hajar bersama-sama dengan Hidayat yang telah menandatangani surat perjanjian pekerjaan bongkaran eks Pasar Baru Cilegon TA 2009 proses lelangnya fiktif, bertentangan dengan Keputusan Presiden No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah pasal 9 ayat (3) huruf g, menyiapkan dan melaksanakan perjanjian dengan pihak penyedia barang/jasa,” ungkap Sahroni, SH.
Kemudian Daih Darmawan membuat berita acara pemeriksaan pekerjaan beserta lampirannya yang intinya menerangkan pembongkaran eks Pasar Baru mencapai 100 persen dengan kondisi lapangan bersih dari bongkaran. Selanjutnya, berita acara pemeriksaan pekerjaan tersebut telah digunakan terdakwa Hidayat dan Ibnu Hajar sebagai dasar pengajuan pembayaran.
Tim JPU menjelaskan, perbuatan terdakwa Ibnu Hajar bersama terdakwa Hidayat, saksi Rojali, dan Daih Darmawan melawan hukum karena telah memperkaya orang lain. Yakni saksi H. Ahmad Yusuf senilai Rp379.555.000 atau setidak-tidaknya memperkaya CV JMS senilai Rp 155.435.909.
Daih Dharmawan dan Rojali tahanan kota
Mantan Kabid Pasar Disperindagkop Pemkot Cilegon Daih Darmawan yang kini menjabat Kabag Kesra, dan mantan PPTK proyek pembongkaran Pasar Baru cilegon, Rojali (sekarang Kepala UPT Pasar Kranggot) dinyatakan oleh Kejari Cilegon sebagai tahanan kota setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka baru dugaan korupsi proyek pembongkaran Pasar Baru Cilegon Tahun anggaran 2009 senilai Rp 600,5 juta, Selain telah menetapkan status tahanan kota bagi Daih dan Rojali, Kejari Cilegon juga telah menunjuk beberapa jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan penuntutan terhadap kedua tersangka.