Sub Contraktor PT Krakatau Posco bangkrut, akibatkan Suplayer merugi

1878

krakatau posco

Anda patut berhati hati apabila ingin menjadi rekanan kerja dengan beberapa perusahaan Korea khususnya  di KRAKATAU POSCO E&C wilayah Cilegon.   PT. Kretindo Agape selaku pengusaha pribumi yang bergerak dibidang jasa sewa alat Concrete Pump adalah salah satu contoh dari sekian pengusaha yang rugi akibat ulah dari Oknum Perusahaan Korea .   Menurut keterangan FX. Sujadi selaku Marketing PT Kretindo Area wilayah Cilegon, menuturkan setidak tidaknya ada 3 (tiga) perusahaan Korea yang bangkrut dan tidak mampu melunasi pembayaran jasa sewa alat Concrete Pump antara lain PT. Pramasa Jaya Perdana (PT.PJP-Red) +/- Rp. 154 juta, PT. Jesindo -/+ Rp. 66 Juta dan PT. Jae In Karya (PT.JKJ-Red) -/+ Rp. 5 Juta.  Bentuk upaya untuk mencari keadilan sudah  dilakukan FX.Sujadi, misalnya  ke Management KRAKATAU POSCO E&C selaku kontraktor utama, namun tidak mendapat tanggapan yang baik karena Pihak KRAKATAU POSCO (Main Cont.) sudah merasa melunasi semua invoice PT. PJP & PT. Jesindo selaku Sub Contractor.  Selain itu juga secara kolektif bersama beberapa pengusaha/suplaiyer lainnya mengadukan hal ini ke POLDA Banten, namun sampai saat ini belum ada hasilnya.    Tragisnya ketiga perusahaan tersebut sudah tidak punya kantor operasional lagi (mendadak tutup-Red) baik di area proyek KRAKATAU POSCO Cilegon maupun Kantor Pusat tempat perusahaan tersebut berstatus badan hukum.
Sedikit mundur kebelakang, FX.Sujadi lebih lanjut menjelaskan, bahwa sebenarnya ada hal buruk yang dilakukan oleh pihak Management POSCO E & C ketika membantu permasalahan menyelesaikan pembayaran antara para suplaiyer dengan  perusahaan yang tergabung dalam Joint Operation PT. Taehung (PT. Pramasa Jaya Perdana, PT. Jesindo dan PT. Ace Engineering) yaitu pada saat menjelang Hari Raya idul Fitri tahun 2012 yang lalu.  Yang mana Pihak PT. Taehung pernah memberikan cek atau giro kosang  dan bahkan meminta potongan harga yang tidak wajar dari total invoice yang akan dibayarkan.   Sehingga mengakibatkan beberapa pengusasaha jasa menderita 2(dua) kerugian sekaligus yaitu mengganggu cashflow karena lamanya waktu pembayaran dan rugi karena harus menandatangani surat pernyataan  yang isinya setuju memberikan sejumlah potongan harga apabila invoicenya mau dibayar .  Yang menjadi pertanyaan adalah ADAKAH TANGGUNGJAWAB MORAL pihak KRAKATAU POSCO E&C  yang telah merefrensikan beberapa perusahaan Korea yang bangkrut dan tidak mampu membayar kepada para suplaiyernya ? (****)