PT PARKLAND WORLD INDONESIA II MENENTANG SK GUBERNUR BANTEN

1716

umk 2013

 Serang-BBO

Surat keputusan gubernur banten mengenai kenaikan UMK se Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Banten tidak di berlakukan dengan baik oleh PT. PARKLAND WORLD INDONESIA II, padahal dalam surat keputusan gubernur banten sudah jelas bahwa UMK untuk perusahaan yang ada di Kabupaten Serang berada di kisaran Rp. 2.080.000, akan tetapi PT. PARKLAND WORLD INDONESIA (PWI II) hanya memberikan upah kepada karyawanya sebesar  Rp.1.900.000.
Saat Di konfirmasi kepada pihak PT. PARKLAND WORLD INDONESIA (PWI)II pihak perusahaan dengan sombongnya tidak mau menerima kedatangan para Wartawan, perusahaan tersebut  yang seakan-akan alergi terhadap para awak media, menurut anggota LSM LASKAR SILIWANGI BERSATU, ANSORI.S mengatakan bahwa pihak perusahaan seharusnya menerima kedatangan para awak media yang ingin konfirmasi mengenai UMK yang diterapkan oleh PT. PARKLAND WORLD INDONESIA (PWI) II dan jangan menunjukan sikap kesombongannya untuk tidak mau menerima kedatangan para awak media, dan Ansori pun mengatakan para awak  media juga mitra kerja bukan untuk di hindari.

Sementara itu ketua FORUM KOMUNIKASI WARTAWAN SERANG TIMUR(FKWST),SYAMSUL BASYIR mengatakan bahwa para wartawan bekerja di lindungi oleh undang-undang tentang PERS  bahkan beliau sangat menyayangkan sikap dari perusahaan yang tidak mau memberikan informasi terhadap wartawan tentu nya ini telah melanggar undang-undang keterbukaan informasi dan publikasi (KIP).
(ANGGA