Achmad Zaeni, Direktur PT Rajawali, “Kami masih menunggu kelanjutan proses Hukum yang sedang berjalan”
Kasus tagihan proyek PT Rajawali Anugerah Pratama yang belum dibayar oleh PT PJP sebagai perusahaan sub kontraktor yang membawahi 9 perusahaan sub kontraktor pada Proyek pembangunan PT Krakatau Posco terus memanas, terbukti dari keluhan dan kekecewaan para pengusaha yang menggantungkan harapannya kepada penegak hukum khususnya Polda Banten, setelah habis masa kesabaran para pengusaha tersebut yang menunggu kepastian sisa pembayaran dari pekerjaan mereka yang telah selesai dikerjakan namun pembeyaran tak kunjung ada kejelasan juga, akhirnya PT Rajawali Anugerah Pratama dan beberapa perusahaan sub kontraktor lainnya belum lama ini telah membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan PT Pratama Jaya Perdana ke Polda Banten.
Kasus tersebut terjadi pada 02 Maret 2012 s/d 01 Juni 2012 dilokasi pekerjaan PT KS POSKO kecamatan Ciwandan kota Cilegon, dimana PT Rajawali Anugerah Pratama telah mengirimkan Material/Suplayer proyek Flatemill milik PT Pramasa Jaya Perdana, sesuai dengan Purchase Order dari PT Pramasa Jaya Perdana dan surat jalan dari PT rajawali Anugerah Perdana dengan nilai sisa tagihan sebesar Rp 1. 148.023.500. Dan setelah dikonfirmasi ke PT Pramasa Jaya Perdana didapat keterangan bahwa PT Pramasa Jaya Pratama tengah menunggu pembayaran dari PT Taehong Vietnam. Co. Ltd dan KS Posko, akibat dari proses tagihan yang tak jelas tersebut, Achmad Zaeni melaporkan kasus itu ke Polda Banten dengan Nomor Tanda Bukti Lapor (TBL) 230/X11/2012/Banten/SPKT yang diangani oleh AKP Yuhasman sebagai Kepala Siaga SPKT II Polda Banten.
Ditemui dikediamannya, Direktur PT Rajawali Anugerah Pratama, Achmad Zaeni yang juga sebagai koordinator pelapor dari 9 Perusahaan yang dirugikan oleh PT PJP tersebur masih menunggu hasil laporan kasusnya dari Polda Banten mengaku merasa kesal dan kecewa, lantaran dalam proses aduannya kurang ditangani secara serius oleh pihak penegak hukum, “coba saja anda bayangkan, sewaktu saya laporkan kasus tagihan proyek saya yang macet itu sudah berbulan-bulan lamanya, lalu saya berangkat Umroh ke Tanah Suci Mekkah dan sampai saya pulang kembali kasus aduan saya itu belum juga ada kejelasan” Keluhnya.
Kendati demikian ia dan delapan perusahaan lainnya yang dirugikan oleh PT PJP masih bersabar dan menunggu kepastian proses hukum yang sedang berjalan, meskipun pihaknya seringkali tergoda untuk menerapkan aturan sendiri, ” saya dan teman-teman pengusaha lainnya masih menghormati hukum yang belaku meskipun kadang-kadang ada juga teman yang juga tak sabar dan ingin menyeret sendiri si pelaku (PT PJP-red) dan diserahkan ke Polisi” pungkasnya.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit penyidik Polda Banten dalam berkas pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterima oleh Achmad Zaeni tertanggal 17 Desember 2012 diketahui bahwa Kepolisian Polda Banten akan melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam waktu 14 hari dan jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan/penyidikan maka pelapor akan diberitahukan lebih lanjut, lalu pada 23 Januari 2013, Achmad Zaeni sebagai pelapor mendapatkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Banten dan diperoleh kabar bahwa proses perkara yang dilaporkannya pada 05 Desember 2012 lalu setelah dilakukan penyelidikan dari Polda Banten ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana dan selanjutnya aparat kepolisian dari Polda Banten meninkatkan statusnya menjadi penyidikan dan akan melakukan Penyidikan paling lama 120 hari. (****)