PT AMOCO MITSUI PTA INDONESIA (AMI) pagi tadi (13/03/) menggelar konsultasi publik yang di fasilitasi oleh pihak Kecamatan Grogol, dalam rangka penambahan kapasitas produksi Parified Terepthatic Acid (PTA) secara bertahap dari 535 ribu ton/tahun mengikuti kebutuhan pasar Domestik yang berlangsung di ruangan aula Kecamatan Grogol yang dihadiri oleh jajaran Kecamatan dan para kepala Kelurahan tersebut menjadi ajang keluhan peserta.
Pasalnya, para peserta yang diundang mewakili kelurahan setempat dan beberapa Ormas LSM itu dalam session tanya jawab yang diberikan oleh PT AMI, para peserta yang bertanya kebanyakan mempertanyakan persoalan rekrutmen dan bukan pada pokok perizinan dan persoalan dokumen lingkungan seperti yang diharapkan pihak perusahaan. Seperti yang ditanyakan oleh Lurah Kotasari Saptunji, yang mempertanyakan persoalan rekrutmen tenaga lokal buat masyarakat sekitar, “secara prinsip saya sebagai Lurah Kota Sari tidak mengerti dengan persoalan produksi perusahaan dengan istilah kimia-kimianya itu, namun demikian saya mempertanyakan kebijakan perusahaan dalam hal perekrutan tenaga kerja lokal untuk masyarakat sekitar, karena masyarakat seringkali mempertanyakan bahkan mengeluh kepada saya ketika ada perusahaan baru maupun perusahaan yang menambah lokasinya” kata Saptunji yang di amini pula oleh para RT dan hadirin yang diundang perusahaan.
Hal senada dikatakan Hasan, warga Grogol yang menyoroti rendahnya perhatian perusahaan dalam hal kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya selama ini, kalaupun ada kepedulian dan perhatian dari perusahaan, menurutnya hal itu karena pihak perusahaan sedang ada kepentingan, “biasanya memang begitu, ketika perusahaan sedang ada kepentingan saja mau turun, namun ketika ada persoalan lain malah menutup diri” keluhnya.
LSM KOPPLING Sesalkan Peserta Yang Hadir
Lain hal yang ditanyakan oleh Dedi, ketua LSM Komite Pemuda Pecinta Lingkungan (KOPPLING) yang menyoal kepentingan nelayan yang menjadi binaanya selama ini dan regulasi yang di gunakan pihak perusahaan dalam kegiatan tersebut, “Seperti yang kita tahu, jauh sebelum PT AMI yang berencana menambah kapasitas produksinya, ada perusahaan lain yang juga telah melakukan kegiatan yang sama, namun apakah pihak Badan Lingkungan Hidup dan perusahaan terkait sempat mempublikasikan kegiatan tersebut kepada masyarakat” tanya Dedi. Ditambahkan Dedi, dalam hal penyelenggaraan Konsultasi Publik yang dilakukan oleh PT AMI terkait pnyusunan Dokumen penyusunan Amdal untuk penambahan kapasitas produksinya, Dedi menyayangkan para peserta yang hadir tidak relevan, “Kami menyayangkan peserta yang hadir karena di Dominasi oleh para undangan yang berseragam PNS, padahal acara tersebut diperuntukan buat masyarakat yang terkena dampak, apakah hal tersebut faktor yang direncanakan ataukan masyarakatnya yang tak di undang?” keluhnya. dikatakan Dedi, dalam pemaparan yang disampaikan oleh perwakilan PT AMI juga tidak menyampaikan batas wilayah studi Amdal serta tidak menjelaskan mengenai dampak dan potensi yang akan terjadi.
“Kami berharap pembahasan yang terkait dokumen LH Amdal PT AMI bisa menghadirkan pihak-pihak terkait saja, adapun perwakilan dari instansi terkait hanya dari tingkat kota dan para penilainya dari tingkat kota juga, adapun tim penilai komisi Amdal di tingkat Propinsi, yang hadir perwakilan instansi dari Propinsi. Yang wajib dihadirkan masyarakat yang terkena dampak dan pemerhati lingkungan, tidak seperti acara yang sekarang di selenggarakan ini, yang hadir dari tingkat Kecamatan dan seluruh para kepala Kelurahan yang ada di Kecamatan Grogol” kata Dedi, kendati demikian Dedi mengapresiasi langkah dalam upaya ketaatan yang dilakukan oleh PT AMI, dan dia berharap perusahaan-perusahaan lain yang belum memiliki dokumen LH Amdal bisa mengikuti jejak PT AMI. (****)