RUMAH MAKAN SAUNG JAWA MELANGGAR PERIJINAN

1005

SERANG-BANTEN,
Dentuman suara musik serta alunan lagu yang membuat pengunjung terlena di buat nya serta di dampingi oleh para biduannita yang mengenakan busana yang bisa membuat jantung berdebar-debar serta di temani minuman beralkohol membuat suasana semakin hidup, padahal di tempat tersebut bertuliskan rumah makan atau restoran.
Ditemui di ruang kerja nya kepala desa kibin H. Cecep mengatakan bahwa saung jawa ijin nya adalah untuk usaha rumah makan atau menjual makanan dan minuman ringan bukan untuk  pertunjukan live musik atau menjual minuman beralkohol, ungkapan senada pun dikatakan oleh KASIE TRANTIB Kec, Kibin bahwa saung jawa di ijinkan untuk membuka rumah makan bukan untuk pertunjukan live musik dan menjual minuman beralkohol pihak nya sudah memberikan surat teguran kepada manajemen saung jawa untuk tidak melakukan hal seperti itu lagi.
Dengan adanya temuan seperti itu membuat telinga ketua LSM CIUJUNG 21, Tb. Ahyat menjadi geram, bahkan pihak nya meminta kepada pihak MUSPIKA untuk menindak tegas kepada suang jawa apabila masih tetap membandel, masih menurut Ketua LSM CIUJUNG 21 bahwa pihak nya akan mengambil tindakan apabila pihak MUSPIKA tidak menindak saung jawa maka jangan salahkan kami bila kami melakukan aksi. (*)