5 Perusahaan diduga belum memiliki Dokumen Lingkungan Hidup atau analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal} ke 5 Perusahaan itu adalah PT Unggul Cahaya Tbk, PT Amoco Mitsui PTA Indonesia, PT Titan Petrokimia Nusantara, PT Statomer, dan PT Mitsubishi Chemical Indonesia ke 5 perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin Analis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), pernyataan tersebut diungkapkan oleh ketua Komite Peduli Lingkungan (KOPPLING) Dedi Kusnadi. Dalam pernyatannya Dedi menambahkan bahwa ke 5 perusahaan tersebut telah melanggar semangat dan implementasi dari UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Kami sebagai pemerhati lingkungan merasa dikelabui atas keberadaan dan aktifitas perusahaan yang belum melakukan kajian secara mendalam terkait dampak atau potensi yang akan terjadi, yang tertuang dalam dokumen LH Amdal sesuai dengan regulasi yang berlaku karena suatu hal yang patut kita sadari bahwasanya Cilegon banyeak perusahaan Petrokimia yang berpotensi terjad tragedi seperti di Bhopal dimana perusahaan Petrokimia tersebut telah memakan korban ribuan nyawa akibat kebocoran gas yang ditimbulkan, dan itupun tidak menutup kemungkinan dapat terjadi pula di kota Cilegon” paparnya.
Dalam kaitan tersebut pihaknya meminta ketegasan kepada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Cilegon,
Berdasarkan surat tembusan yang diterima organisasi Koppling dari Deputi Menteri Lingkungan Hidup, melalui Bidang Tata Lingkungan, No. B-660/Dep.I/LH/PDAL/01/2013, hal permohonan informasi, 25 Januari 2013, ditujukan ke BLH Kota Cilegon, berkaitan PT Unggul Indah Cahaya Tbk, PT Amoco Mitsui PTA Indonesia, PT Titan Petrokimia Nusantara, PT Statomer, dan PT Mitsubishi Chemical Indonesia yang belum memiliki dokumen LH Amdal.
Sementara ketika hal itu dikonfirmasi Kepala BLHD Cilegon, Empud, menyatakan bahwa pihaknya sudah menempuh aturan sesuai prosedur yang berlaku dan selama ini keberadaan perusahaan tersebut menurutnya sudah memiliki perizinan, “Sejauh ini menurut saya informasi itu tidak benar sebab saya menilai perusahaan yang dimaksud tersebut keberadaannya sudah sesuai dengan peraturan” katanya singkat.
Diwaktu yang sama ke 5 perusahaan tersebut saat dihubungi Wartawan melalui nomor ponselnya tidak ada yang merespon, ada satu jawaban yang menyarankan agar lebih baik ditanyakan sama yang lebih kompeten dengan masalah tersebut yaitu BLH atau BLHD, kata sang sumber.