MASYARAKAT MINTA KAPOLDA BANTEN EVALUASI KINERJA SAMSAT CIKANDE

1377

SERANG,BBO

Belum sampai 100 hari bertugas di POLDA BANTEN , Brigjen pol, EDY SUMANTRI, sebagai Kapolda Banten sudah mendapat permintaan dari masyarakat Banten mengenai kinerja kepala kantor bersama SAMSAT yang berada di CIKANDE, pasalnya kantor yang melayani pelayanan umum tersebut belum bisa melayani masyarakat Banten secara prima.

Tepatnya pada tanggal 29 Desember 2012 kantor bersama Samsat melakukan cuti bersama sehingga masyarakat yang ingin mengambil STNK,BPKB, maupun PLAT NOMER yang baru tidak bisa mengambilnya, padahal surat keputusan bersama 3 menteri yaitu, MENPANRB, MENTERI TENAGA KERJA, serta MENTERI AGAMA yang tertera dalam surat keputusan , No.2 tahun 2002,No.kep.28/MEN/1/2012, serta No.SKB/01/M.PAN.RB/01/2012, cuti bersama di tetapkan pada tanggal 31-12-2012.

    Menurut salah satu warga yang namanya enggan di sebutkan mengatakan bahwa dirinya akan mengambil BPKB sepeda motor yang telah di janjikan oleh petugas pada tanggal 29 Desember 2012 tapi apa nyata nya tidak bisa mengambil dan beliau pun meminta kepada KAPOLDA BANTEN untuk mengevaluasi kinerja kepala samsat CIKANDE,ketika para wartawan yang ingin mengkonfirmasi kepala SAMSAT CIKANDE beliau tidak ada di tempat pada tanggal 2 Januari 2013.

Dari pantauan BBO pada tanggal 2 Januari 2013 di SAMSAT CIKANDE pun banyak yang melakukan pungli di antaranya saat pelayanan cek fisik dan cek mesin, petugas yang mengecek meminta dengan tegas pungutan sebesar Rp.10000/kendaraan, dan ditemukan juga kendaraan milik DISPENDA PROV.BANTEN yang di pegang oleh N.PURWANSYAH diganti dengan plat warna hitam ( A 666 ), dengan alasan mobil habis masuk bengkel, tentunya ini pelanggaran yang signifikan yang telah melanggar undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 280 No.22 tahun 2009 jo.68 dengan ancaman kurungan 2 bulan dan denda maksimal Rp.500.000.

ANGGA/BBO.