Dua Pulau Dikabarkan Dijual

1045
Situs www.privateislandonline.com kembali membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kalang kabut. Situs tersebut menampilkan dua foto pulau di Indonesia yang dinyatakan for sale alias dijual. Kedua pulau itu adalah Pu­lau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Menurut situs yang mengaku berbasis di McCaul St, Toronto, Ontario, Kanada itu, Pulau Gambar se­luas 2,2 hektare bisa ditebus dengan harga USD 725 ribu atau Rp 6,8 miliar. Sedangkan Pu­lau Gili Nanggu ditawarkan Rp 9,9 miliar. Lebih mahal karena luasnya mencapai 4,99 hektare.
Untuk menarik perhatian pembeli, pri­vateislandonline menyebut Pulau Gambar adalah pulau yang unik dan langka. Se­dangkan Gili Nanggu dia sebut sebagai kawasan yang cocok untuk kegiatan maritim dan sangat indah. Rp 9,9 miliar sudah ter­masuk sepuluh cottage, tujuh bungalo, satu restoran, mini bar, kamar, dan area pengem­bangbiakan kura-kura.
Staf Humas Pusat Data, Statistik, dan In­formasi KKP  Kusdiantoro mengatakan, penjualan pulau dilarang  UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Tidak boleh ada penjualan,” tegasnya.
Lebih lanjut dia memastikan kalau pihak­nya bakal melakukan pengusutan untuk men­cari motif apakah yang ditampilkan dalam situs tersebut merupakan benar pen­jualan atau hanya strategi marketing. Tujuannya jelas, untuk menarik investor agar mengembangkan kedua pulau terebut.  “Yang diperbolehkan memang pengelolaan saja. Tidak sampai penjualan pulau,” tu­turnya. (jpnn/alt/ags/BBO)

Comments are closed.