Situs www.privateislandonline.com kembali membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kalang kabut. Situs tersebut menampilkan dua foto pulau di Indonesia yang dinyatakan for sale alias dijual. Kedua pulau itu adalah Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Menurut situs yang mengaku berbasis di McCaul St, Toronto, Ontario, Kanada itu, Pulau Gambar seluas 2,2 hektare bisa ditebus dengan harga USD 725 ribu atau Rp 6,8 miliar. Sedangkan Pulau Gili Nanggu ditawarkan Rp 9,9 miliar. Lebih mahal karena luasnya mencapai 4,99 hektare.
Untuk menarik perhatian pembeli, privateislandonline menyebut Pulau Gambar adalah pulau yang unik dan langka. Sedangkan Gili Nanggu dia sebut sebagai kawasan yang cocok untuk kegiatan maritim dan sangat indah. Rp 9,9 miliar sudah termasuk sepuluh cottage, tujuh bungalo, satu restoran, mini bar, kamar, dan area pengembangbiakan kura-kura.
Staf Humas Pusat Data, Statistik, dan Informasi KKP Kusdiantoro mengatakan, penjualan pulau dilarang UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Tidak boleh ada penjualan,” tegasnya.
Lebih lanjut dia memastikan kalau pihaknya bakal melakukan pengusutan untuk mencari motif apakah yang ditampilkan dalam situs tersebut merupakan benar penjualan atau hanya strategi marketing. Tujuannya jelas, untuk menarik investor agar mengembangkan kedua pulau terebut. “Yang diperbolehkan memang pengelolaan saja. Tidak sampai penjualan pulau,” tuturnya. (jpnn/alt/ags/BBO)
Menurut situs yang mengaku berbasis di McCaul St, Toronto, Ontario, Kanada itu, Pulau Gambar seluas 2,2 hektare bisa ditebus dengan harga USD 725 ribu atau Rp 6,8 miliar. Sedangkan Pulau Gili Nanggu ditawarkan Rp 9,9 miliar. Lebih mahal karena luasnya mencapai 4,99 hektare.
Untuk menarik perhatian pembeli, privateislandonline menyebut Pulau Gambar adalah pulau yang unik dan langka. Sedangkan Gili Nanggu dia sebut sebagai kawasan yang cocok untuk kegiatan maritim dan sangat indah. Rp 9,9 miliar sudah termasuk sepuluh cottage, tujuh bungalo, satu restoran, mini bar, kamar, dan area pengembangbiakan kura-kura.
Staf Humas Pusat Data, Statistik, dan Informasi KKP Kusdiantoro mengatakan, penjualan pulau dilarang UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Tidak boleh ada penjualan,” tegasnya.
Lebih lanjut dia memastikan kalau pihaknya bakal melakukan pengusutan untuk mencari motif apakah yang ditampilkan dalam situs tersebut merupakan benar penjualan atau hanya strategi marketing. Tujuannya jelas, untuk menarik investor agar mengembangkan kedua pulau terebut. “Yang diperbolehkan memang pengelolaan saja. Tidak sampai penjualan pulau,” tuturnya. (jpnn/alt/ags/BBO)
Comments are closed.