Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Kubangsari KPK Periksa Walikota Cilegon

957

Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (28/8), memeriksa Wali Kota Cilegon, Tb Iman Ariyadi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga trestle Kubangsari, Kota Cilegon. Iman dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Aat Syafaat. “Diperiksa sebagai saksi untuk AS (Aat Syafaat),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa. Iman dianggap tahu soal kasus dugaan korupsi yang menjerat pendahulunya itu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Aat sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan kewenangannya selaku Wali Kota Cilegon sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Aat diduga merekayasa pemenang lelang dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 11,5 miliar. Pemenang tender proyek ini adalah PT Galih Medan Perkasa (GMP).

Kasus dugaan korupsi ini terjadi ketika pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menyetujui nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon. Pemkot Cilegon sepakat menyerahkan lahan seluas 65 hektar di Kelurahan Kobangsari kepada Krakatau Steel guna membangun pabrik Krakatau Posco. Sebagai gantinya, Krakatau Steel harus menyerahkan tanah seluas 45 hektar kepada Pemkot Cilegon untuk pembangunan dermaga pelabuhan.

 Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa Presiden Direktur Toyota Astra Motor Johnny Darmawan, mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel, Fawzar Bujang, Direktur Pelindo II, Richard Joost Lino, dan Sekretaris Daerah Cilegon, Abdul Hakim Lubis.

Seusai diperiksa beberapa waktu lalu, Johnny mengaku ditanya penyidik KPK soal pembelian mobil Lexus. Informasi dari KPK menyebutkan kalau mobil mewah tersebut diduga dibeli Aat dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.

(KPS/WRT/BPO/BBO)

Comments are closed.