Kelurahan Bendungan yang masuk dalam wilayah Kecamatan Cilegon kota Cilegon belum lama ini mendapat kucuran dana APBD berupa rehab kantor Kelurahan, namun anehnya proyek rehab yang pastinya menelan dana APBD yang cukup besar tersebut dalam pelaksanaanya tidak dilengkapi dengan papan kegiatan pekerjaan.
Padahal dalam aturan dan kelayakan, setiap kegiatan proyek pembangunan yang didanai oleh anggaran APBD harus disosialisasikan salah satunya dengan dipasang papan nama kegiatan pekerjaan, sehingga masyarakat umum dapat mengetahui pelaksanaan kegiatan yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai papan kegiatan rehab Kelurahan tersebut, pelaksana kegiatan proyek rehab kelurahan yang disebut-sebut bernama Suparta saat dihubungi Bidik Banten Onlline mengatakan bahwa papan nama kegiatan rehab kantor Kelurahan yang dikerjakannya itu ada di PU belum diambil, padahal menurut informasi yang diperoleh BBO dilapangan menyebutkan bahwa proyek rehab tersebut sudah berlangsung kurang lebih satu minggu. (***)
Comments are closed.