PHK Sepihak, SBKS Demo Perusahaan

    1101

    Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS) pada Kamis (15/12), berunjuk rasa di depan halaman kantor PT Marintara Heron Jaya (MHJ) di kawasan Perumahan Grogol.
    Aksi yang dimulai pukul 08.30 WIB ini dipicu lantaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seorang karyawan PT MHJ Budi Agung Hidayat dan pemberian Surat Peringatan (SP) terhadap empat rekannya. Baik PHK maupun pemberian SP tersebut diduga terkait aktivitas mereka dalam memperjuangkan dibuatnya Surat Keputusan Bersama (SKB).
    Setelah berorasi sekitar dua jam, mereka mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon. Muhari, salah seorang pendemo mengatakan, PT MHJ telah bertindak sewenang-wenang dengan melakukan PHK terhadap Budi Agung Hidayat yang dianggap telah melakukan pelecehan terhadap perusahaan saat rapat antara karyawan dengan manajemen PT MHJ pada 8 Desember lalu. Pertemuan itu terjadi setelah PT MHJ ingin membuat kebijakan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sedangkan karyawan bersikeras dengan aturan lama, yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB).
    Menurut Muhari, keinginan perusahaan mensahkan PKWT sangat merugikan karyawan. “Dalam perjanjian PKWT karyawan akan kehilangan hak-hak yang selama ini didapat, seperti tunjangan gaji ke-13, uang cuti maupun insentif,” ungkapnya.
    Sedangkan SKB adalah aturan yang sudah tertera di seluruh Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. “Perusahaan seenaknya ingin mengubah itu,” ungkapnya.
    Ditemui usai bertemu pejabat Disnaker, Budi Hidayat mengaku di PHK lantaran mengeluarkan kata-kata ‘Anda’ kepada Direktur PT MHJ Dwi Joko saat rapat tersebut. Ia mengatakan selepas mengucapkan kata tersebut dirinya menerima surat keputusan bernomor 077/SDM-PHK/MHJ/SDM/XII/2011 yang berisi pemutusan hubungan kerja. “Alasan PT MHJ melakukan PHK karena saya dinilai tidak kooperatif, melontarkan kata-kata tidak pantas, serta bersuara lantang dan kasar kepada pimpinan,” kata dia di kantor Disnaker Cilegon.
    Koordinator aksi, Aat Subhan, meminta manajemen PT PKWT mencabut keputusannya kepada Budi Hidayat karena melanggar pasal 28 dan 43 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. “Saudara Budi di­pecat bukan mengucapkan kata-kata tidak pantas tapi karena akti­vitas­nya sebagai aktivis yang memperjuangkan SKB tetap ditaati,” kata Aat.
    Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Cilegon Maksum mengatakan, pihaknya akan memanggil PT PKWT paling lambat Senin (18/12) mendatang untuk dimintai keterangan. “Kita belum bisa memutuskan persoalan ini karena baru mendengar pengakuan dari satu pihak saja,” ungkapnya
    Harga Diri Saya Dilecehkan
    Sementara itu Direktur PT Marintara Heron Jaya Dwi Joko mengatakan alasan pemecatan terhadap Budi Agung dan pemberian SP terhadap beberapa rekannya sudah sesuai prosedur jauh-jauh hari sebelumnya pihaknya sudah memonitor dan menilai kinerja karyawan tersebut. Joko menilai selain kurang produktif secara kinerja dan etos kerjanya juga karyawan tersebut seringkali tidak mematuhi aturan perusahaan. “Dan puncaknya saat dalam forum dia (Budi Agung-red) menunjuk-nunjuk saya sambil bicara yang tidak pantas layaknya antara pimpinan dan bawahan, dan saya merasa harga diri saya saat itu sangat dilecehkan” tukas Joko.
    SBKS akan tempuh Jalur Pidana
    Ditemui disela-sela kegiatanya untuk mempersiapkan aksi berikutnya Budi Agung Hidayat, Aat dan pengurus SBKS lainnya mengungkapkan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum atas PHK yang dialaminya, “Kita selalu mengacu sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku, karena segala sesuatu sudah ada ketentuannya. Dan yang menjadi dasar acuan kami adalah UU 21 tahun 2000 pasal 28 dan pasal 43 ayat 1 dan 2 mengenai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
    Kendati demikian pihaknya masih membuka diri untuk menempuh jalur musyawarah dengan catatan pihak perusahaan tidak memaksakan kehendaknya untuk menerapkan aturan sepihak seperti PKWT . “jika kami mengikuti aturan perusahaan tersebut maka secara tidak langsung kami seperti di suruh memotong anggota badan kami secara sadar”ungkapnya.
    Disnaker Belum Terima Aduan
    Sampai berita ini diturunkan Pihak Disnaker yang ditemui mengaku belum menerima surat aduan, Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon berjanji akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut jika surat Aduan sudah dilayangkan. (red -bb)

    Comments are closed.