Walikota Cilegon Didesak Menghentikan Aktifitas PT Cipta Agung

1061

 

IMG-20170910-WA0031_edit

Bidik Banten – Pasca penerbitan surat bernomor 338/79/Sekr/2017 tentang instruksi  penghentian pekerjaan PT Cipta Agung oleh pihak kelurahan Rawa Arum yang melarang beroperasinya kegiatan tersebut, nyatanya pihak perusahaan tetap melakukan kegiatan tersebut, hal itu membuat gusar Lurah Rawa Arum, Saptunji, pihaknya berjanji dalam waktu dekat akan  mengadukan masalah tersebut kepada Walikota Cilegon.

“Senin besok saya akan menghadap Bapak Walikota” ujarnya singkat.

Adanya perusahaan yang melakukan kegiatan namun tidak dilengkapi perijinan usahanya itu membuat warga sekitar merasa resah, pasalnya warga sekitar khawatir dengan dampak pencemaran lingkungan yang bakal mereka alami.

IMG-20170910-WA0034_edit

Melihat kondisi seperti itu, Sekjen GAPPURA Banten, Taufikkurohman menyayangkan kepada pihak terkait yang tidak tegas dan tanggap terhadap aspirasi warga yang berkembang.

photo_edit

“Saya menyayangkan pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup sebagai lembaga pengawas lingkungan yang tidak tanggap terhadap aspirasi dan keluhan warga Rawa Arum dengan adanya PT Cipta Agung yang tidak memiliki ijin namun masih melakukan aktifitas. Untuk itu saya mendesak kepada Walikota Cilegon agar menegur keras kepada bawahannya agar tegas terhadap persoalan masyarakat, agar jangan sampai ada pìhak yang bermain dan tidak terjadi masalah yang lebih luas lagi. Dan saya mendesak kepada Dinas Tenaga Kerja kota Cilegon agar melibatkan tenaga kerja lokal sebab tenaga kerja lokal juga wajib dilibatkan sesuai dengan aturan dan ketentuan pemerintah “jelasnya, Minggu (10/9/2017).