Tahun 2014 Jalan Protokol Cilegon Bebas Iklan Rokok

1258
wwc azis Reklame Rokok 001
Kepala Dinas Tata Kota Cilegon

Cilegon, – Terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 109 Tahun 2012, Dinas Tata Kota Cilegon, mengatakan bahwa penyelenggara iklan rokok diberi batas waktu hingga akhir tahun 2013.

Dari pantauan BidikBanten.Com, terlihat di beberapa titik sudut Kota Cilegon, terdapat iklan, berupa reklame, baliho, spanduk dan banyak lagi yang menampilkan produk rokok. (12/11/13).

Pengendalian iklan rokok dalam PP tersebut dimaksudkan untuk mempersempit jangkauan dan menghindari penjualan Produk Tembakau kepada anak dibawah umur.Untitledrokokiklan-rokok-copy

Aziz Setia Ade selaku Kepala Dinas Tata Kota (DTK) Cilegon, mengatakan bahwa iklan rokok yang masih terpampang di sudut kota Cilegon akan dibatasi hingga akhir 2013.

“Kami memberikan himbauan dan sosialisasi kepada pihak penyelenggara iklan terlebih dahulu, dan memberikan kesempatan hingga akhir 2013”.

Dari keterangan tersebut, Tahun 2014 nanti Kota Cilegon akan bebas iklan rokok di protokol jalan Kota Cilegon.

(Ervan Yuhenda/BBO)