Pemkot Cilegon tak Menyiapkan Anggaran Untuk Pembelian Raskin

820
00170_xvid
Dokumentasi

 

Lantaran keterlambatan surat keputusan dari Gubernur Banten sebanyak 33,2 ton beras Raskin untuk pembagian Raskin ke bulan 13 dan ke 14 tidak dapat disalurkan kepada 11.084 rumah tangga sasaran (RTS) se kota Cilegon, tidak  disalurkannya beras Raskin ini selain dikarenakan akibat keterlambatan surat keputusan Gubernur juga lantaran pemerintah kota Cilegon tak menyiapkan anggaran untuk pembelian Raskin.

Kepala bidang pemberdayaan masyarakat pada badan pemberdayaan masyarakat dan ketahanan pangan, Syukroni mengatakan, tahun ini tidak mencantumkan pengajuan untuk pembelian raskin di anggaran perubahan kota Cilegon  lantaran pihaknya juga mengalami keterlambatan menerima surat keputusan gubernur terkait hal ini sehingga tidak memungkinkan pihaknya memaksakan masyarakat membeli beras yang selama ini sudah digratiskan pemerintah.

“Kita sudah mengantisipasi guna menghindari kesalahpahaman tersebut dan kita memutuskan tidak menebus beras raskin tersebut terlebih saat ini pihaknya tidak memiliki anggaran untuk membeli raskin” ujarnya.

Untuk mengantisipasi kesalahpahaman di masyarakat yang mendapatkan bantuan Raskin, BPMKP mengaku telah melakukan sosialisasi kepada pihak Kelurahan, Kecamatan dan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) terkait kondisi ditiadakannya raskin ke 13 dan raskin ke 14 tahun ini”.

Reportase: Muchtadiem