Palsukan Surat Tanah, Kades dan Ketua RT Diciduk Polisi

1434

Polisi menahan seorang kepala desa dan stafnya terkait pemalsuan surat tanah. Selain itu, seorang ketua RT juga ditangkap karena ikut terlibat dalam kasus tersebut.

“Kita tangkap 3 orang inisial HAS sebagai Kades Bojong Koneng, Babakan Madang, yang kedua AS sebagai kepala urusan desa Bojong Koneng, dan ketiga OP sebagai Ketau RT setempat,” ujar Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bogor, AKP Imron Ermawan, dalam pesan singkatnya kepada Wartawan..

Ketiganya ditangkap Minggu malam (30/6) di rumahnya masing-masing. Menurut Imron, mereka ditangkap karena pemalsuan akta tanah palsu.

“Mereka memalsukan surat riwayat tanah, letter c , surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan waris yang di ketik oleh Kaur pemerintahan atas pengajuan dari RT padahal surat surat tersebut tidak sesuai dengan buku besar C desa Bojong Koneng,” ungkapnya.

Ketiganya ditahan sesuai pasal 263 dan pasal 266 Juncto pasal 55&56 KUHP tentang pemalsuan surat. Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

“Ketiganya sudah diamankan di Mapolres Kabupaten Bogor,” tutup Imran.

Comments are closed.