Kedapatan Jual Alkohol Jenis Cius, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

311

images (9)

Seorang pria berinisial BS (21) ditangkap polisi karena kedapatan menjual alkohol jenis ciu selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, BS diduga memperjualbelikan miras jenis ciu tanpa izin.

BS diketahui menyimpan puluhan bungkus ciu di dalam kontrakan ruko di Kampung Ledug RT 02 RW 03 Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menyamarkan dan memasukkan miras jenis ciu dalam plastik.

“Setelah mendapatkan laporan dari Polisi RW, tim Patroli dipimpin Kanit Resmob Iptu Adityo Wijanarko langsung mendatangi kontrakan terduga pelaku BS, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 50 kantong minuman beralkohol jenis ciu yang disimpan pelaku di dalam kantong plastik,” ujar Zain dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/3/2023).

Ia menjelaskan penangkapan BS itu berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran miras di sekitar lokasi tersebut.

Dari laporan warga itu, Polisi RW Iptu Dede Mastur Kanit Lantas Polsek Jatiuwung yang bertugas rutin menyambangi warga tersebut langsung menghubungi Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing kemudian bersama tim Opsnal Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Laporan itu dilakukan pada Sabtu, (25/3/2023) pukul 21.00 WIB. Petugas pun segera menindaklanjuti laporan itu.

Zain menjelaskan, setiap satu kantong itu berisi 1 liter ciu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya barang bukti miras jenis ciu tersebut dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota dan pelaku dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui asal usul,” jelasnya. **