Kasus MA, Negara Lalai Berikan Pemahaman Hukum

936

orang tua korbanJAKARTA – Kasus yang menerpa seorang pemuda lulusan SMP yang kesehariannya bekerja menjadi pembantu di sebuah restoran sebagai penusuk sate, Muhammad Arsyad alias Imen merupakan sebuah kelalaian negara dalam memberikan pemahaman hukum. Terlebih negara ini merupakan negara hukum.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indoesia (PBHI Jakarta), Poltak Agustinus Sinaga. Menurutnya, ada sebuah sistim dalam negara hukum yang tidak berjalan dalam pemberian pemahaman hukum kepada masyarakat dengan perkembangan hukum yang sangat dinamis, yang tidak terkonfirmasi khususnya kepada masyarakat miskin dan rentan terhadap hukum itu sendiri, yang memunculkan kesenjangan akibat masih mahal dan sulitnyanya akses masyarakat kecil dan miskin terhadap hukum itu sendiri.

“Munculnya kasus MA ini sebenarnya lebih pada ketidakfahaman masyarakat dan warga negara terhadap dinamika hukum khusunya masyarakat kecil dan miskun. Karena realitanya, di negara hukum itu sendiri masih banyak masyarakat yang buta hukum, dan ini adalah sebuah sistem negara yang tidak berjalan. Kemudian yang bertanggungjawab  atas ketidakfahaman masyarakat terhadap hukum itu haruslah Negara. Kita ini negara hukum, artinya negara wajib hadir untuk memberi pemahaman hukum itu,” terang Poltak, di Jakarta, Jum’at (31/10/2014).

Poltak pun menambahkan, kasus MA yang memiliki kaitan dengan Joko Widodo – Megawati sebagai korban, terkait editan gambar meme pornografi itu secara otomatis menjadi santapan politik dari berbagai pihak. Karena menurutnya, Hadirnya Fadli Zon dalam pusaran kasus ini bukan lagi menjadi hal yang aneh. Wakil Ketua DPR yang tiba-tiba muncul ini ditengarai oleh muatan politis, yang seolah-olah dibalut oleh faktor belaskasihan dan kemanusian, yang membuat kasus ini cepat merebak dan menjadi sorotan banyak pihak.

“Dalam kasus ini, pendekatan hukum yang berkeadilan menjadi rumit akibat terlalu dipolitisir, terlebih dengan kedatangan tokoh-tokoh politik seperti Fadli Zon yang tiba-tiba hadir dan peduli terhadap tukang tusuk sate.” ujar pengacara HAM ini.

“Selama ini Fadli Zon kemana? Bukankah banyak kasus masyarakat kecil yang harus dibela?” sindirnya.

Poltak pun berharap, kasus ini bisa diselesaikan dengan mengutamakan keadilan. Sehingga, perlu menghindari politisasi dalam kasus-kasus kemanusiaan dan berkeadilan. Proses hukum pun yang diterapkan oleh aparat Kepolsian menurut Poltak semestinya lebih manusiawi, tanpa penahanan dan pemenjaraan yang sudah berhari-hari, yang tidak lazim dalam sebuah tahap proses pemeriksaan sebagai terduga.

“Semoga saja Fadli Zon datang kesana tulus untuk masyarakat kecil, bukan untuk mempolitisir, jangan sampai untuk kepentingan politiknya. Begitu juga dengan Kepolsian yang harus jeli dalam kasus ini,” pungkasnya.

RILIS PERS