Curi Bungkil 4 Orang Sopir Truk Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

903

Sebanyak empat unit kendaraan truk bermuatan Bungkil (sejenis pakan ternak terbuat dari kedelai-red) terlihat nongkrong diparkiran belakang kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Banten belum lama ini, kejadian kriminal bermodus pencurian dan penggelapan ini terjadi berawal dari laporan pemilik kendaraan Java Com Feed yang melaporkan kendaraan pengangkut Bungkil yang ditemukan diluar pelabuhan Krakatau Bandar Samudera (KBS) persisnya di jalan raya Baros Serang Banten.

Berbekal laporan pengaduan pemilik barang tersebut, Satuan Reskrim KSKP Banten menemukan 4 buah kendaraan truk yang memuat Bungkil di Baros Serang, sementara 4 orang sopir yang mencuri Bungkil tersebut melarikan diri. Kendati demikian pihak KSKP Banten terus mengejar para pelaku yang disinyalir memilki modus terorganisir. Kanit Reskrim KSKP Banten Ipda Bhaktiyasa yang ditemui BBO belum lama ini mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih terus mengejar pelaku dan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan kasus ini, “Sampai sejauh ini kami masih terus mengejar para pelaku dan memeriksa saksi-saksi yang ada, dan kronologisnya tanggal 1 kejadian,  ditemukan tanggal 2 dan lokasinya diluar Pelabuhan, dan para pelaku bakal di jerat dengan pasal 372 Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara “ujar Bhakti.