Bupati Lebak Rotasi Pejabat Eselon III dan IV

8361

BIDIK, LEBAK.- Merebaknya isu rotasi dan mutasi lingkungan Pemkab Lebak terjawab. Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan 689 pejabat Eselon III dan IV, Kepala sekolah (Kepsek) beserta fungsional pamong belajar.

images (5)

Yang menarik, prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di lapangan parkir Sekretariat daerah (Setda) Lebak, Senin (9/9/2019).

Dalam sambutannya, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyampaikan, mutasi dan rotasi di lingkungan Pemkab Lebak dilakukan, karena sejalan dengan tuntutan publik akan kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang lebih profesional.

Hal itu tentu menjadi tantangan tersendiri bagi setiap aparatur negara untuk meningkatkan kualitas dan kapasitasnya.

“Ini juga sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menggeser paradigma masyarakat terhadap birokrasi dan layanan publik pemerintah yang selama ini dianggap kurang,” katanya.

Menurutnya, menjadi ASN di masa sekarang ini haruslah memiliki kemampuan belajar dan senantiasa mengembangkan diri, memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan di sekitarnya. ASN juga harus tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat.

Dengan banyaknya ASN yang dimutasi dan dilantik, merupakan konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, hampir dua tahun Pemkab Lebak tidak melaksanakan pengisian kekosongan jabatan struktural maupun kepala sekolah yang dikarenakan para pejabat telah memasuki batas usia pensiun, mutasi ke luar Pemerintah Kabupaten Lebak, meninggal dunia, pemberhentian karena hukuman disiplin serta adanya perubahan struktur organisasi.

“Antara tahun 2018-2019, kita tahu di Pemerintahan Pemkab Lebak sedang memasuki masa pemilihan kepala daerah. Sehingga pengisian kekosongan jabatan harus ditunda,” ucapnya.

Penundaan pengisian kekosongan, kata dia, tentu bukan keinginan bupati semata. Tetapi, itu terjadi karena terbentur dengan peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mendagri Nomor 73 Tahun 2016 2016.

Dimana, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan sampai dengan enam bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih.

Perubahan global

Sementara, Sekretaris daerah (Sekda) Lebak Dede Jaelani mengatakan, sebagai salah satu unsur penting dalam birokrasi pemerintahan, keberadaan ASN dituntut menyesuaikan diri dengan perubahan global.

Sehingga diharapkan dapat menjalankan tugas yang diembannya secara profesional, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat/publik.

“Kami mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebak untuk bersama-sama bergerak cepat mewujudkan berbagai program, khususnya Program Lebak Sehat, Lebak Cerdas dan Lebak Sejahtera guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” tuturnya. (PG)