Anas Bayar Rp 3 Miliar Untuk Urus Izin Pertambangan

718

Anas Urbaningrum didakwa Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa ia dengan sengaja membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

“Dia membayarkan uang sejumlah Rp3 miliar yang berasal dari PT Permai Group untuk pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kota Jaya seluas 5.000 hingga 10 ribu di dua kecamatan di Kabupaten Kutai Timur,” kata Jaksa Takdir Sukhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2014).

Takdir menyebut, IUP diajukan untuk perusahaan terdakwa. Anas, kata dia, kemudian melakukan pertemuan di Hotel Sultan bersama Isran Noor, Khalilul R Abdullah Sahlawiy, Muhammad Nazaruddin, dan Gunawan Wahyu Budiarto pada awal 2010.

“Selanjutnya Nazar memerintahkan Yulianis untuk mengeluarakan Rp3 miliar dengan mengeluarkan beberapa lembar cek untuk mengurus IUP melalui Khalilul,” sebut dia.

Atas semua pengurus tersebut, Jaksa mencatat Anas mengeluarkan uang sebesar Rp3 miliar. Padahal, kata dia, sejak dilantik sebagai anggota DPR sampai berhenti, Anas hanya mendapat gaji dan tunjangan Rp194 juta dan Rp339 juta.

“Perbuatan tersebut adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantsan TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU,” tegas dia.

(Fit)