Aat Seret Pejabat SKPD Terkait

2346

Pernyataan tersebut terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa Tb Aat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (29/10/2012) dengan agenda penyampaian eksepsi (keberatan) terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dibacakan terdakwa dan kuasa hukum terdakwa secara bergantian.

Aat Syafaat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga (trestle) Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon Rp15,930 miliar, mulai menyeret Pejabat SKPD dan panitia Pembangunan Proyek terkait, bahkan Kuasa hukum terdakwa juga membantah peroyek tersebut dibangun untuk mencari dana bagi pemenangan anaknya Iman Aryadi saat Pemilukada Kota Cilegon
Nota keberatan yang dibacakan terdakwa dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Poltak Sitorus ini, bahwa proyek pembangunan pelabuhan Kubangsari bukan dibangun oleh Walikota Sendiri. “Pembangunan Pelabuhan Kubangsari dibangun oleh struktur organisasi yang berada dibawah Walikota,” kata Aat dalam persidangan.

Bahkan dalam PP No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan, serta keputusan Walikota Cilegon No 990/kep.458.DPKAD/2009 tentang penujukan pengguna anggaran, baik penerimaan dan pengeluaran melalui bendahara disetiap SKPD.

Sehingga Aat menilai, dakwaan penuntut umum keliru dan tidak mendasar, karena tidak semua proyek pembangunan tersebut menjadi kewenangannya selaku Walikota. Padahal dalam ketentuanya sudah jelas bahwa dalam Kepres susunan panitia lelang kedudukan walikota tidak ada.

Bukan Untuk Pendanaan Pilkada

Sementara dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa secara bergantian, dinyatakan bahwa proyek pembangunan dermaga Kubangsari, bukan mencari pendanaan untuk pemenangan Iman Aryadi (anak terdakwa) sebagai calon Walikota Cilegon tahun 2010. Karena kegiatan tersebut melalui proses panjang sejak tahun 2001 sesuai perda nomor 1 tahun 2001 Kota Cilegon.

Kuasa hukum terdakwa, Tb Sukatma yang membacakan eksepsi tersebut juga menyampaikan, tudingan penuntut umum terkait perbuatan terdakwa melawan hukum dan mempekaya diri sendiri dan orang lain sebesar Rp15,9 miliar sama sekali tidak beralasan, karena tidak disebutkan secara mendetail tentang uraian tentang kerugian negara yang disebutkan penuntut umum.

Sukatma juga mempertanyakan hubungan anatara kerugian negara dengan kiriman uang yang diteransfer oleh beberapa bawahanya ke rekening terdakwa melalui bank BJB.

(mdika/MBC/BBO)